KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan di suatu acara pinangan atau lamaran di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Beni Nggeon alias Jener Nggeon (30).
"Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa saat setelah kejadian," ujar Simon kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).
Baca juga: Kerap Dimarahi karena Dapat Nilai Buruk, Remaja Ini Bunuh Diri Pakai Pistol Sang Ayah
Menurut Simon, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Maksi Robin Mesakh (40).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok warga terjadi di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bentrokan terjadi saat acara lamaran pada Kamis (8/8/2019).
Bentrok warga tersebut menyebakan satu orang tewas dan lima orang terluka parah.
"Lima korban yang terluka itu akibat terkena bacokan parang dan lemparan batu," ujar Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.