Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 22/08/2019, 18:39 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara Eka Safitra sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Pengajuan ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk punishment terhadap jaksa yang sudah melakukan tindakan tercela seperti itu, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagtyo Rohan, di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

"Sudah kami ajukan. Kami ajukan kemarin, prosesnya di Kejaksaan Agung," tambah dia.

Baca juga: Satu Jaksa Jadi Tersangka KPK, Kejati DIY Minta Maaf pada Sri Sultan HB X dan Masyarakat

Menurut dia, nantinya akan ada pemeriksaan internal terhadap Eka Safitra.

Ketika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kalau dinyatakan terbukti bersalah, sesuai ketentuan yang bersangkutan diberhentikan ya, itu harus kami laksanakan. Tetapi, prosesnya untuk pemberhentian sesuai mekanisme kami ajukan ke Kejaksaan Agung," ujar dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, juga menunggu keputusan hukum tetap terhadap Eka Safitra.

Dia mengungkapkan, Eka Safitra merupakan jaksa baru di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia bertugas di Yogyakarta sejak kurang lebih tujuh atau delapan bulan lalu.

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY

"Yang jelas dia di sini baru, belum lama. Sekitar bulan Januari 2019 lalu," beber dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com