Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Dijaminkan dan Tak Mampu Bayar Utang, Masjid Ini dalam Pengawasan Bank

Kompas.com - 05/11/2019, 07:54 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Masjid Riyadhul Jannah di Dusun Bangsri Cilik RT 003 RW 001, Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam pengawasan oleh salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Solo, Jawa Tengah, setelah sertifikat tanahnya dijaminkan.

Sertifikat tanah tersebut diagunkan pemiliknya ke BPR pada 21 Februari 2011 untuk meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Lantaran belum melunasi pinjaman, tanah dan bangunan masjid menjadi pengawasan bank.

Ketua Umum Takmir Masjid At Taqwa dan Riyadhul Jannah, Sri Mulyono (52) mengaku, tidak tahu menahu soal sertifikat tanah tempat berdirinya bangunan masjid tersebut diagunkan ke bank.

Baca juga: Megahnya Masjid Negeri di Atas Awan, Tertinggi di Provinsi Banten

Menurut dia, sebelum berdiri bangunan masjid, tanah milik almarhum H Yatimin Yitno Diharjo tersebut merupakan bangunan rumah. Kemudian dibangun masjid mulai 24 Oktober 2011.

Adapun luas lahan mencapai 1.100 meter persegi.

"Karena dulu sini musim penghujan airnya asin. Kemudian pindah ke Sukoharjo. Sini masih digunakan untuk mengelola ban. Setelah itu kami tidak tahu tanah ini buat agunan bank," kata Mulyono, saat ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2019).

Masjid tersebut dibangun atas inisiatif pribadi keluarga dan tidak melibatkan masyarakat. Setelah masjid berdiri dan diresmikan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.

"Setelah masjid jadi diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola," terang dia.

Sekitar tahun 2012-2013, warga mulai curiga karena banyak petugas bank yang berdatangan ke lokasi tersebut.

Bahkan, lanjut Mulyono, petugas bank juga terkejut sertifikat tanah yang diagunkan itu telah berdiri bangunan masjid.

"Ternyata ada keterlibatan dengan bank. Mungkin karena belum melunasi (tanggungan utang)," ujar dia.

Pihak bank pun sampai memasang papan tulisan kalau masjid tersebut dalam pengawasan bank karena karena pemiliknya tak mampu membayar utang.

Baca juga: Sekelompok Orang Rusak dan Curi Barang dari Masjid Amal Silaturahim

Kabar masjid dalam pengawasan bank tersebar di media sosial hingga warga dari berbagai daerah seperti Purwodadi, Semarang, Gunung Kidul dan lainnya mendatangi masjid untuk mengetahui permasalahan itu.

Akhirnya, pengurus masjid dan perwakilan warga mendatangi pihak keluarga almarhum.

Hasilnya, pihak keluarga memberikan surat kuasa kepada pengurus masjid untuk menyelesaikan persoalan bank.

Kuasa pertama, Hj Siyem memberikan kepada kuasa kedua, Mujiman, untuk dapat membentuk kepanitiaan penghimpunan dana untuk melunasi utang dan pengurusan proses wakaf tanah.

"Dan, membentuk organisasi berbadan hukum yang artinya menampung berbagai donasi untuk menyelesaikan (utang) bank," terang dia.

Mulyono mengaku, keberadaan masjid tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Di samping untuk melaksanakan shalat lima waktu dan kegiatan keagamaan, setiap tahun masjid tersebut juga digunakan warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com