Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Rasul, Pria Ini Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Berdasarkan Berat Badan

Kompas.com - 07/11/2019, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap Puang Lalang, pria yang menyebarkan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepada para pengikutnya, Puang Lalang mengaku sebagai rasul serta menyebut dirinya mahaguru.

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.

Pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan. Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan bernilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Pria Ini Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp 10.000 ke Pengikut

Para pengikutnya juga diminta membayar untuk mendapatkan kartu surga sebagai tanda keanggotaan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com