Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang Setelah Gagal Jadi Caleg, Akiun Gasak Sarang Walet

Kompas.com - 24/01/2020, 15:36 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Empat orang anggota sindikat pencuri sarang burung walet di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian.

Komplotan ini dipimpin oleh Akiun (38), bekas calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

Dia diduga nekat mencuri karena keterbatasan ekonomi dan ketergantungan narkoba setelah gagal dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis

Kapolres Ketapang AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengatakan, Akiun bersama rekannya ditangkap seusai menggasak sarang walet milik warga di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kita mendapatkan adanya laporan pencurian sarang walet, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Eko, Jumat (24/1/2020).

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” terang Eko.

Baca juga: Komplotan Pencuri Material Proyek Stadion Jatidiri Semarang Ditangkap

Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengejar terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, Akian tidak sendiri, dia bersama rekan-rekannya, yakni Suhanadi (30), Jarkasi (41), dan Zulpaslian (40).

Ditemukan narkoba jenis sabu

Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilogram, serta satu besi pencongkel sarang burung walet.

"Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," ungkap Eko.

Eko menegaskan, keempatnya kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com