JEPARA, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar pencucian uang hasil bisnis narkoba dengan cara disimpan dalam rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara.
"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan di Semarang, Selasa.
Pencucian uang ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi.
Mereka adalah AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.
Ketiganya, menurut Benny, memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu.
"Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.
Baca juga: Gerebek Pool Truk di Bambu Apus, BNN Temukan Karung Berisi Ganja
BNN juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, satu unit mobil, dan dua sepeda motor.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.