SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo telah menetapkan Solo, Jawa Tengah, status kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau Covid-19.
Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.
Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Solo KLB Corona, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Rudy
Berikut 16 poin kesimpulan rakor antisipasi corona di Solo:
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.
2. CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Murid-murid sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah.
4. Pentas WO Sriwedari, kethoprak diliburkan.
Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
5. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup.
6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.
7. Upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan.