Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Gagalkan Pengangkutan Ilegal 6 Ton BBM Bersubsidi

Kompas.com - 17/03/2020, 07:20 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 6 ton bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual secara ilegal diamankan aparat kepolisian di muara Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, Jumat (13/3/2020).

"Berawal informasi masyarakat, kami menghentikan sebuah kapal ikan yang mengangkut 6 ton BBM bersubsidi secara ilegal di muara Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat," kata Jamhury melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Baca juga: 6 Pekerja Asing Pemilik 500 Ton BBM Ilegal Ditangkap, Transaksi di Tengah Laut

Dijelaskan, 6 ton BBM tersebut disimpan di dalam 30 drum, yang masing-masing terdiri dari 28 drum berisi solar dan 2 drum pertalite.

"Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat izin berlayar," ujar Jamhury.

Selain mengamankan barang bukti, aparat juga menangkap dan memeriksa sebanyak 7 orang anak buah kapal (ABK).

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal Sebanyak 3.000 Liter

Dalam pemeriksaan, diketahui pemilik BBM tersebut adalah seorang berinisial TTS yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ditegaskan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 55 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah kapal beserta ABK sudah dibawa ke dermaga Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jamhury.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com