Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel Lapor ke Propam

Kompas.com - 29/04/2020, 08:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dianiaya sejumlah oknum anggota polisi di Polres Kupang Kota akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Propam Polda NTT.

Frengky dianiaya sejumlah oknum polisi tersebut karena dituding telah mencuri ponsel.

Adik kandung Frengky, Meldy Riwu, mengatakan, keluarganya sudah mendatangi Propam Polda NTT dan membuat laporan pengaduan.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel

Dia menuturkan, alasan keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.

Selain melapor ke Polda NTT, kata Meldy, pihak keluarga juga akan mengadukan penganiayaan yang dialami oleh kakaknya ke Mabes Polri.

"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di-BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Ternyata Dibunuh Suami

Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinannya.

Terlebih lagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.

"Kami minta bila perlu mereka dipecat karena memalukan institusi," tegasnya.

Halaman:
Komentar
kalau benar, msh ada perilaku angg. polri yg biadab, tdk tahu ham atau sngaja melnggar ham, hrs dtindak tegas, dihukum berat kemudian dipecat sec. tdk hormat. rkyat ind. tdk perlu slogan "we serve and protect you" yg dikutip dr slogan polisi as dn tdk perlu angg, polri yg buas, yg curi senjata dll


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau