Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Kader Gerindra Kota Kendari Ditangkap

Kompas.com - 12/05/2020, 13:13 WIB
Kiki Andi Pati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kader Gerindra Kota Kendari, laki-laki inisial MZ (34) karena menanam sekaligus mengonsumsi ganja.

MZ yang juga mantan caleg Gerindra Kota Kendari pada pemilu 2019 lalu diciduk di rumahnya di Jalan Tunggala kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).

Polisi menemukan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar dua meter yang ditanam dalam pot di pekarangan rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa lintingan ganja siap pakai.

Baca juga: Seorang Warga Amerika Ditangkap karena Bawa Ganja Cair di Pontianak

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman yang ikut langsung menangkap pelaku mengungkapkan, MZ dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka Faturrahman.

Selain mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter, pihaknya juga menyita satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas.

MZ beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Pelajar Kirim 25,8 Kg Ganja, Dibayar Rp 10 Juta oleh Narapidana

Di hadapan polisi, MZ mengaku telah menanam ganja sejak empat bulan terakhir.

“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.

Sementara bibit ganja diperoleh dari seseorang pria bernama abang di Aceh.

“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com