Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Klaim Gubernur Maluku Soal Obat Corona dari China, Bentuknya Herbal dan 1.200 Siap Dibagikan

Kompas.com - 02/06/2020, 11:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail telah memesan dan memberikan 1.200 dus obat herbal yang diklaim sembuhkan pasien corona ringan.

Obat berbentuk herbal itu dia pesan dari China dan segera akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Maluku.

Sementara itu, menurut Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dirinya akan berkoordinasi dengan tim dokter untuk penggunaannya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Baca juga: Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto

1. Bantuan dari kolega

Pada hari Senin (1/6/2020), Gubernur Murad mengatakan telah mendapat bantuan dari koleganya untuk mengobati pasien Covid-19.

Obat tersebut bernama “Lianhua Qingwen Capsules” yang diklaim sembuhkan pasien corona di Wuhan.

“Hari ini saya menyerahkan bantuan obat Covid-19 kepada Gustu Provinsi sebanyak 1.200 pcs, masing-masing dos isinya 24 butir obat untuk pasien Covid-19 yang masih tanpa gejala, masih belum berat. Ini ada obat baru sampai kemarin siang, bantuan dari teman saya di Jakarta,” ungkap dia.

Baca juga: Notaris Aniaya Istri gara-gara "Video Call", Korban: Suami Saya Dipanggil Sayang

2. Bentuknya obat herbal

Dari penjelasan Gubernur Murad, obat tersebut berbentuk herbal dan bukan obat kimia.

“Kapsul ini bukan obat kimia, tapi herbal. Obat ini sudah berhasil menyembuhkan pasien di Wuhan, China,” kata Murad, kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar

Murad secara simbolis menyerahkan obat yang telah dia pesan sejumlah 1.200 pcs kepada Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, di Kantor Gubernur Maluku.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau