KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, nekat jual ganja di rumahnya.
Aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.
Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kakek Ini Nekat Jual Ganja untuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap
Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.
Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).
Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan itu kondisi kakek tersebut memang diketahui sedang tidak sehat.
Bahkan untuk sekedar berdiri, petugas terpaksa harus membantunya.
Baca juga: Potret Ketimpangan Pembangunan di Papua, Beras 10 Kg Seharga Rp 2 Juta