Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pandemi, Gugatan Cerai di Batam Mencapai 1.509 Kasus

Kompas.com - 17/09/2020, 15:51 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat angka perceraian di masa pandemi Covid-19 meningkat tajam dari biasanya, yakni mencapai 1.509 perkara.

Jumlah itu terbilang meningkat apabila dibandingkan dengan priode yang sama pada tahun 2019 lalu, yakni hingga akhir semester pertama, atau sampai Agustus.

“Jumlah kasus perceraian di Batam mayoritas dipicu oleh masalah ekonomi masa pandemi Covid-19 hingga perselingkuhan,” kata Kepala Bagian Humas PA Batam Barmawi di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kabag Hukum Pemkot Batam Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 685 Juta

Pada 2019 lalu, permohonan yang masuk di PA Batam hanya tercatat 809 perkara.

Barmawi mengatakan, perkara permohonan perceraian yang masuk ke PA Batam terbagi dalam 15 kategori.

Namun yang menonjol antara lain cerai gugat, cerai talak, perkara harta bersama dan perkara poligami.

"Untuk masalah perselingkuhan, mayoritas diajukan oleh pasangan muda, karena Kota Batam diketahui memiliki populasi yang sangat heterogen dibanding daerah lain di Kepri," kata Barmawi.

Baca juga: Gedung RS Khusus Covid-19 Pulau Galang Rusak akibat Angin Kencang

Untuk perkara yang menonjol seperti perkara cerai gugat, angkanya tembus 1.036 perkara yang diajukan oleh istri dengan alasan masalah ekonomi.

Sementara kasus perceraian katagori talak yang dilayangkan oleh sang suami berjumlah 390 perkara.

“Angka ini terbilang sama dengan jumlah perkara pada tahun 2019 lalu. Sedangkan penyelesaian kasus perceraian di PA Batam mencapai 1.315 perkara telah diputuskan dalam persidangan," kata Barmawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com