Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Penundaan Pilkada 2020, Wali Kota Solo: Kewenangan KPU

Kompas.com - 21/09/2020, 14:07 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul desakan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 belum terkendali.

"Saya tidak punya kewenanganan untuk itu (menunda Pilkada). Jadi, yang punya kewenangan KPU," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/9/2020).

Jika Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Rudy berpesan agar protokol kesehatan penanganan Covid-19 dijalankan.

Jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi klaster baru dalam penyebaran dan penularan Covid-19.

"Sterilisasi TPS (tempat pemungutan suara), petugas harus betul-betul non-reaktif, tidak positif (Covid-19), lantas udangan yang diedarkan harus diatur waktunya. Jadi di situ tidak ada kerumuman massa. Alat pencoblosnya begitu pemilih datang harus menggunakan sarung tangannya masing-masing. Diberi KPU lebih baik," kat Rudy.

Baca juga: Komisioner KPU Benarkan Ada Aturan yang Mungkinkan Pilkada Ditunda Kembali

Muculnya desakan pilkada ditunda juga mendapat tanggapan dari masing-masing calon kepala daerah yang maju di Pilkada Solo 2020.

Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait penundaan pilkada. 

"Tidak masalah (nanti ditunda). Kita ikuti saja keputusannya KPU," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Sementara itu, penanggung jawab bapaslon independen Bajo, Budi Yuwono mengatakan, akan mengikuti aturan baik dari pemerintah maupun KPU.

"Kalau pemerintah menganjurkan untuk menunda dan KPU menyetujui ya sudah. Mau tidak kau kita harus ikuti keputusan itu," terang Budi.

Baca juga: Pengamat: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Memungkinkan Pilkada Ditunda

Jika pilkada nanti memang ditunda, jelas Budi, sangat mengganggu dengan persiapan yang telah dilakukan Bajo selama ini.

Sebab, Bajo maju di Pilkada Solo melalui jalur perseorangan.

"Secara materi kalau ditunda ya mengganggu. Persiapan kita sampai 9 Desember 2020. Kalau ditunda (pilkada) ya percuma," terangnya.

Meski demikian, jika penundaan Pilkada 2020 dilakukan karena khawatir terhadap ancaman penularan Covid-19, pihaknya bisa memakluminya.

"Tapi untuk sesuatu yang lebih baik ya kenapa tidak (ditunda)," kata Budi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Komentar
jika pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 desember 2020, maka protokol kesehatan penanganan covid-19 harus dijalankan secara ketat melihat kasus pandemi yang semakin meningkat ini.. #jernihberkomentar #melihatharapan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau