Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Uang Tunai, Emas, hingga Pedang dari Pasutri Pemilik Yasra Boutique, Investasi Bodong Berkedok Butik

Kompas.com - 20/03/2021, 13:26 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Aceh telah menahan pasangan suami isteri yaitu S (30) dan SHA (31), tersangka pemilik Yalsa Boutique. Mereka diduga menjalankan bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslimah.

Penyidik Ditredkrimsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari pemilik Yalsa Boutiqe, pasangan suami istri yang menjalankan bisnis investasi bodong.

Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan berbagai barang bukti lainnya.

"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU-nya," ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam release yang diterima KOMPAS.com, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Butik, Suami Istri Pemilik Yalsa Boutique Ditahan, Himpun Dana Rp 164 M

Winardy menjelaskan,sudah ada lebih dari dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Selain itu, ditambah dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yalsa Boutique merupakan investasi bodong yang berkedok usaha penjualan busana muslimah.

Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

(Kontributor Kompas TV Aceh Raja Umar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
skema ponzi.. membutakan banyak orang dgn dalih agama


Terkini Lainnya
Usai Bongkar Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, Proses Penertiban Tempat Hiburan Lain di Purworejo Dilakukan Bertahap
Usai Bongkar Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, Proses Penertiban Tempat Hiburan Lain di Purworejo Dilakukan Bertahap
Regional
Program MBG Diluncurkan di Kebumen, 4.284 Siswa Dapat Makanan Bergizi Tiap Hari
Program MBG Diluncurkan di Kebumen, 4.284 Siswa Dapat Makanan Bergizi Tiap Hari
Regional
Paham Isu Pemuda, Budi Satrio Djiwandono Didukung Karang Taruna Banten Pimpin PNKT 2025-2030
Paham Isu Pemuda, Budi Satrio Djiwandono Didukung Karang Taruna Banten Pimpin PNKT 2025-2030
Regional
Pemkot Palangka Raya Temukan 7 Produk Beras Oplosan, Ini Tindakan Lanjutannya
Pemkot Palangka Raya Temukan 7 Produk Beras Oplosan, Ini Tindakan Lanjutannya
Regional
Empat Guru Besar Naik Dokar ke Acara Pengukuhan, 'Disambut' Pohon Ucapan Selamat
Empat Guru Besar Naik Dokar ke Acara Pengukuhan, 'Disambut' Pohon Ucapan Selamat
Regional
Kronologi Kecelakaan Maut di Pelalawan Riau, 5 Tewas Terlindas Truk yang Tak Kuat Nanjak
Kronologi Kecelakaan Maut di Pelalawan Riau, 5 Tewas Terlindas Truk yang Tak Kuat Nanjak
Regional
Kisah Unik Terminal BBM di Luwu, Jadi Rumah Aman bagi 20 Ekor Rusa
Kisah Unik Terminal BBM di Luwu, Jadi Rumah Aman bagi 20 Ekor Rusa
Regional
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 59.671 KPM, Setiap KPM Dapat 20 Kg
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 59.671 KPM, Setiap KPM Dapat 20 Kg
Regional
248 Desa di Batang Miliki Kopdes Merah Putih, Bupati Faiz: Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Warga
248 Desa di Batang Miliki Kopdes Merah Putih, Bupati Faiz: Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Regional
Istri Mutilasi Suami di Kalsel, Ternyata Baru Sebulan Menikah
Istri Mutilasi Suami di Kalsel, Ternyata Baru Sebulan Menikah
Regional
Randy, Marinir dari Perbatasan RI yang Tampil di Bastille Day Menginspirasi Anak Muda Nunukan
Randy, Marinir dari Perbatasan RI yang Tampil di Bastille Day Menginspirasi Anak Muda Nunukan
Regional
Ratusan Warga Jalan Kaki 7 Km Geruduk Kantor Gubernur Babel Tuntut Revisi Perda Pesisir
Ratusan Warga Jalan Kaki 7 Km Geruduk Kantor Gubernur Babel Tuntut Revisi Perda Pesisir
Regional
Polisi Tabrak Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu, Pelaku Perbaiki Pikap untuk Tutupi Kerusakan
Polisi Tabrak Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu, Pelaku Perbaiki Pikap untuk Tutupi Kerusakan
Regional
3 Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diringkus di Riau, Berapa Keuntungannya?
3 Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diringkus di Riau, Berapa Keuntungannya?
Regional
Sekdis Pariwisata NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Rugikan Negara Rp 1,58 Miliar
Sekdis Pariwisata NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Rugikan Negara Rp 1,58 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapten KM Barcelona VA Jadi Tersangka Tragedi Kebakaran di Perairan Talise
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau