Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITDC Bantah Pernyataan PBB soal Adanya Pelanggaran HAM dalam Proyek KEK Mandalika

Baca di App
Lihat Foto
FITRI RACHMAWATI S.SOS
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta Lombok, NTB merupakan kawasan cantik dan diincar para investor, kawasan Kuta Mandalika yang memiliki kawasan pantai yang menawan dengan pasir putih yang mempesona. Sirkuit MotoGP tengah di bangun di kawasan ini.
|
Editor: Robertus Belarminus

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok menanggapi pakar PBB yang menyatakan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan KEK Mandalika.

Kepala Divisi Construction Enhacement ITDC Aris Joko Santoso menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut, dan telah menyampaikan tanggapannya kepada kementerian terkait.

Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

“Memang hampir sebulan yang lalulah, kami sudah jelaskan juga ke kementerian yang terkait, ke kementerian luar negeri, dan dari pemerintah sendiri sudah merilis perwakilan di dewan PBB juga, bahwa tidak ada proses pelanggaran HAM dimaksud,”  kata Joko, melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko menyampaikan, bahwa surat dari PBB yang menyebutkan pihaknya melakukan pelanggaran HAM tidak langsung ditujukan kepada pihak ITDC.

Namun melalui kemeneterian luar negeri, dan pihaknya hanya menyediakan berkas maupun dokumen untuk dijadikan jawaban ke pada PBB.

Baca juga: Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

“Jadi kami sendiri tidak menerima surat dari PBB, tapi kami menerima informasi itu dari pemerintah dari kementerian luar negeri. Kemudian kami menyiapkan dokumen-dokumen data-data pendukung yang akhirnya sebagi jawaban yang disusun oleh pemerintah,” kata Joko.

Semetara keterangan yang dirilis oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRS) Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui halaman resminya menyampaikan menolak rilis pers oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus yang berjudul, “Indonesia: Pakar PBB menandai keprihatinan atas proyek pariwisata senilai $ 3 miliar” pada 31 Maret 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi