Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/04/2021, 08:06 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga mengatakan, sopir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas dapat dijerat sanksi pidana.

Meski remaja tersebut sengaja mengadang truk, sopir truk bisa terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini bermula saat seorang remaja berinisial DP (15) menghentikan laju sebuah truk di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) dini hari.

Baca juga: Minibus dari Sibolga Menabrak Truk di Tol Belmera, Sopir dan Penumpang Tewas


Saat itu, DP bersama empat rekannya berlari dan berusaha mengadang truk pengangkut barang tersebut.

Namun, DP yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu seketika tewas setelah dihantam bagian depan truk.

Namun, menurut Angga, pada saat kejadian itu, sopir truk tersebut malah melarikan diri.

"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Curhat Ira Setelah Menikah dengan Pria 58 Tahun

Menurut Angga, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab yang tertulis dalam Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Dalam kasus ini, menurut Angga, sopir truk yang belum diketahui nomor kendaraannya itu tidak melaporkan insiden kecelakaan, tapi memilih kabur.

Dia menjelaskan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com