Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kuatkan Hukuman Mati Apung, Si Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak

Kompas.com - 21/04/2021, 20:32 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolah permohonan kasasi dari terdakwa kasus pembunuhan gadis asal Baduy, Lebak, Banten, yakni Apung M Seful.

Apung tetap diberikan hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M. Gultom mengatakan, sesuai putusan kasasi Nomor 2852 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 September 2020 yang diketuai oleh Burhan Dahlan itu menolak kasasi dari terdakwa Apung.

"Amar putusan kasasi MA mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Apung M Saepul, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," kata Binsar dari keterangan yang diterima Kompas.com. Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Setahun Pandemi, Tak Satu Pun Warga Suku Baduy Kena Covid-19, Ini Rahasianya

Diungkapkan Binsar, melihat pertimbangan majelis kasasi, pada pokoknya bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta dipersidangan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Hakim kasus kopi bersianida itu menambahkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap terdakwa Apung melakukan pembunuhan secara sadis, tidak berperikemanusiaan.

Apung dikenakan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten," ujar Binsar.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati

Sampai saat ini, lanjut Binsar, pihak terpidana maupun penasehat hukum belum mengajukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali ke MA.

"Berdasatkan laporan darj Ketua PN Rangkasbitung Mahendrasmara Purnamajati, sampai saat ini pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa,"  tandas Binsar.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja 13 tahun asal Suku Baduy Lebak, Apung divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Rabu 17 Maret 2020.

Apung merupakan pelaku utama bersama dua rekannya Furqon dan S tega memperkosa dan membunuh korbannya pada akhir Agustus 2019.

Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis ABG di Lebak Tak Ajukan Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Regional
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Regional
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Regional
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
Regional
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Regional
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Regional
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Regional
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Regional
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Regional
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Regional
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Regional
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Regional
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Regional
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Regional
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pola Serangan Rusia: Drone dan Ocehan Trump yang "Menyiksa" Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau