MATARAM, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga disetubuhi oleh kakak kandung dan ayah kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram telah menerima laporan dugaan persetubuhan dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
"Kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan di Lombok Barat, yang diduga ada dua orang dalam satu lingkup keluarga," kata Kadek, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (30/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi mengamankan dua orang yaitu A (19) kakak kandung korban dan M (55) ayah kandung korban.
Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak kandung dan ayah kandung korban.
Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2019 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
"Ada beberapa tempat ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada yang di pasar, penyampaiannya seperti itu dari korban," kata Kadek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A kakak kandung korban diduga telah menyetubuhi korban sejak Maret tahun 2019 hingga tahun 2021.
Sementara M ayah kandung korban, mulai melakukan perbuatan bejatnya tahun 2021.
Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan bercerita kepada temannya.