Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita NT Gugat Sekolah karena Anaknya Gagal Jadi Anggota Paskibraka, Diduga Ada Unsur Nepotisme

Kompas.com - 28/05/2021, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Orangtua NT, salah satu siswi di Manado menggugat SMKN 3 Manado karena anaknya gagal jadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di kota tersebut.

Gugatan dilayangkan orangtua NT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Kasus tersebuat berawal saat NT masuk seleksi calon anggota Paskibraka tingkat Kota Manado.

Di seleksi tahap I yang dilakukan sekolah, dari tujuh orang yang ikut, hanya NT yang lolos ke tahap selanjutnya yakni ke tingkat kota.

Baca juga: Anaknya Tak Jadi Anggota Paskibraka, Orangtua Gugat Sekolah ke Pengadilan

Namun saat pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama NT diduga diganti orang lain. Hal tersebut yang mendasari orangtua NT mengajukan gugatan ke pengadilan.

Atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme, orangtua NT meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou yang kemudian menggugat ke PTUN Manado.

Kuasa hukum orangtua NT, Gelendy Lumingkewas menjelaskan perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado dan pemeriksaan akan dimulai.

Baca juga: Tonton Paskibraka Sylvia Bawa Baki Saat Penurunan Bendera di Istana, Ayah Terharu Sampai Menangis

"Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021) dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo.

Gelendy menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat termasuk Dina Pemuda dan Olahraga Kota Manado.

"Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II)," sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, hakim diminta membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 Maret terkait hasil seleksi tahap II.

Baca juga: Kisah Arief, Anak Pedagang di Kendari 2 Kali Terpilih Jadi Anggota Paskibraka di Istana Negara

Kepala dinas sebut akan hadapi gugatan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tommy Mamahit mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh orangtua NT.

Nanti torang (kami) hadapi. Dia (orangtua siswa) sudah gugat mau bagaimana lagi," kata Tommy Mamahit saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Ia mengetakan orangtua siswa meminta untuk memfasilitasi membahas persoalan ini, tapi duah kali diundang yeng bersangkitan tidak hadir.

"Intinya, orangtua siswa tidak puas anaknya tidak lulus. Dan surat dari pengadilan sudah ada meminta kami menghadap. Nanti kita jelaskan saat sidang di pengadilan," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Tabrakan Maut Brio Vs Motor yang Mengakibatkan 2 Orang Tewas, Salah Satunya Anggota DPRD Manado

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar dan Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba
Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar dan Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba
Regional
Ratusan Warga Desa Lebong Tandai Bengkulu Terjebak Longsor Selama 12 Hari
Ratusan Warga Desa Lebong Tandai Bengkulu Terjebak Longsor Selama 12 Hari
Regional
Kebakaran Hanguskan 2 Warung di Samarinda, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas
Kebakaran Hanguskan 2 Warung di Samarinda, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas
Regional
Oknum Anggota TNI Diduga Pukul Pengemudi Ojek Online di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung
Oknum Anggota TNI Diduga Pukul Pengemudi Ojek Online di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung
Regional
Koordinasi Lewat WhatsApp, 17 Pelaku Demo Anarkis di Solo Ditangkap Polisi
Koordinasi Lewat WhatsApp, 17 Pelaku Demo Anarkis di Solo Ditangkap Polisi
Regional
Kepala Desa di NTB Otak Kasus Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
Kepala Desa di NTB Otak Kasus Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
Regional
Pelajar SMK di Majalengka Dikeroyok, Jari Tangan Putus, Polisi Amankan 15 Remaja Pelaku
Pelajar SMK di Majalengka Dikeroyok, Jari Tangan Putus, Polisi Amankan 15 Remaja Pelaku
Regional
Sekolah Rakyat Rintisan di Sragen Direncanakan Mulai Beroperasi 2 Bulan Lagi
Sekolah Rakyat Rintisan di Sragen Direncanakan Mulai Beroperasi 2 Bulan Lagi
Regional
Unsoed Teken Pakta Integritas Anti-Kekerasan, Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Aman dan Beretika
Unsoed Teken Pakta Integritas Anti-Kekerasan, Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Aman dan Beretika
Regional
Makna Mentari, Varietas Padi Muhammadiyah yang Siap Saingi Padi Unggul Nasional
Makna Mentari, Varietas Padi Muhammadiyah yang Siap Saingi Padi Unggul Nasional
Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Lontarkan Abu hingga 3.000 Meter
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Lontarkan Abu hingga 3.000 Meter
Regional
Terungkap Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Ditangkap
Terungkap Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Ditangkap
Regional
Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
Regional
24 Pasang Sapi Adu Kecepatan di Pamekasan Berebut Tiket Kerapan Sapi Piala Presiden 2025
24 Pasang Sapi Adu Kecepatan di Pamekasan Berebut Tiket Kerapan Sapi Piala Presiden 2025
Regional
Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Herman Khaeron: Bisa Picu Harga Melonjak
Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Herman Khaeron: Bisa Picu Harga Melonjak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.