Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi Penjual Senjata Api ke KKB Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2021, 21:21 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, dengan pidana tujuh tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).

Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.

“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan

Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan  Andi Tanan (50).

Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Halaman:
Komentar
dgn mereka menjual kekkb sama j@ dia penghianat negara hrsny hukuman mati


Terkini Lainnya
Diduga Selewengkan Dana Operasional, Kejati Sumbar Sita Truk Dirut Perumda PSM
Diduga Selewengkan Dana Operasional, Kejati Sumbar Sita Truk Dirut Perumda PSM
Regional
Telanjur PHK Massal di Jambi, Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Belum Berdampak
Telanjur PHK Massal di Jambi, Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Belum Berdampak
Regional
Jejak Pengedar Uang Palsu di Purworejo: dari Facebook ke Grup WhatsApp
Jejak Pengedar Uang Palsu di Purworejo: dari Facebook ke Grup WhatsApp
Regional
Minta Maaf, Guru Penendang Siswa di Demak: Saya Khilaf...
Minta Maaf, Guru Penendang Siswa di Demak: Saya Khilaf...
Regional
Pemprov Aceh Singgung Kesepakatan 1992 soal Empat Pulau: Harusnya Ditetapkan Dulu Batas Laut
Pemprov Aceh Singgung Kesepakatan 1992 soal Empat Pulau: Harusnya Ditetapkan Dulu Batas Laut
Regional
Bocah 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang Hilang Misterius, Polisi Sisir Pakai Anjing Pelacak
Bocah 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang Hilang Misterius, Polisi Sisir Pakai Anjing Pelacak
Regional
KKB Pimpinan Egianus Kogoya Diduga Kuat Kelola Ganja di Distrik Kurima Yahukimo
KKB Pimpinan Egianus Kogoya Diduga Kuat Kelola Ganja di Distrik Kurima Yahukimo
Regional
Anggaran Perbaikan Jalan Nasional di Kalteng Tak Sebanding Kerusakan, Wagub: Akhirnya Tambal Sulam...
Anggaran Perbaikan Jalan Nasional di Kalteng Tak Sebanding Kerusakan, Wagub: Akhirnya Tambal Sulam...
Regional
Mahasiswa Demo Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat hingga PSN di Sorong, Minta Menteri ESDM Cabut UIP PT Gag Nikel
Mahasiswa Demo Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat hingga PSN di Sorong, Minta Menteri ESDM Cabut UIP PT Gag Nikel
Regional
Pungutan Rp 20 Juta untuk Bakal Calon Ketua, Kongres Askab PSSI Diduga Langgar Aturan
Pungutan Rp 20 Juta untuk Bakal Calon Ketua, Kongres Askab PSSI Diduga Langgar Aturan
Regional
Heboh Surat Edaran Gubernur Jambi, ASN Wajib Shalat Subuh Berjamaah di Masjid yang Ditentukan
Heboh Surat Edaran Gubernur Jambi, ASN Wajib Shalat Subuh Berjamaah di Masjid yang Ditentukan
Regional
Koperasi Merah Putih di Jateng Bisa Manfaatkan Aset Kantor hingga Sekolah yang Tak Terpakai
Koperasi Merah Putih di Jateng Bisa Manfaatkan Aset Kantor hingga Sekolah yang Tak Terpakai
Regional
Rob di Demak Mulai Surut, Pompanisasi Pemprov Jateng Tunjukkan Hasil Nyata
Rob di Demak Mulai Surut, Pompanisasi Pemprov Jateng Tunjukkan Hasil Nyata
Regional
Damkar Evakuasi Monyet Milik Warga, Dilepasliarkan di Hutan Pasir Putih Situbondo
Damkar Evakuasi Monyet Milik Warga, Dilepasliarkan di Hutan Pasir Putih Situbondo
Regional
Bocah 11 Tahun Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan, Korbannya 16 Tahun
Bocah 11 Tahun Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan, Korbannya 16 Tahun
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau