Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Bocah Sesama Jenis, Pemicunya Sering Melihat Konten Dewasa

Kompas.com - 10/06/2021, 05:30 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga pelajar SMP dan SD di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima teman bermainnya yang masih duduk di bangku SD.

Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui telepon pintarnya.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Siswi SMP di NTT Jadi Korban Pencabulan Sepupunya Selama 5 Bulan

Saat konferensi pers, Rita didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Rita menyebut ketiga pelaku berinisial D (14), Z (14), dan R (12). Dua di antaranya pelajar SMP, dan satu SD.

Sedangkan korbannya berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10) masih SD.

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan bujuk rayu hingga mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap korbannya.

Perbuatan dilakukan di tiga tempat seperti di rumah, pos kampling, dan mushala di kampungnya belum lama ini.

"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," kata Rita.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Shalat di Masjid Berstatus Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno

Menurut Rita, yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.

"Satu di antaranya dari ketiga pelaku ini ada yang sempat menjadi korban pencabulan yang kemudian sekarang malah jadi pelaku," kata Rita

Kasus itu, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku. Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.

Terkait peristiwa itu, Rita membagikan tips pencegahan untuk para orangtua agar anak tercegah dari tindak perbuatan cabul. Baik sebagai pelaku maupun korban.

Disampaikan Rita, orangtua harus mengontrol gawai anak, dan berempati untuk tumbuhkan emosional, sabar, dan meluangkan waktu untuk anak.

"Kemudian amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.

"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," pungkas Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Regional
Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Regional
Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Regional
Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Regional
Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Regional
Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Regional
Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Regional
Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Regional
Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya 'Pink'

Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya "Pink"

Regional
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Regional
Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Kepala BNPB Berharap Warga Korban Bencana di Sumbar Mau Direlokasi

Kepala BNPB Berharap Warga Korban Bencana di Sumbar Mau Direlokasi

Regional
Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com