Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemprov Banten WFH dan Dilarang Keluar Daerah

Kompas.com - 22/06/2021, 16:25 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 75 persen ASN akan bekerja dari rumah hingga 23 Juli 2021.

Penerapan aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemprov Banten pada 21 Juni 2021.

Baca juga: Jabar dan Banten Darurat Covid-19!

Dalam SE tersebut, tertuang aturan bahwa ASN Pemprov Banten dilarang untuk berpergian keluar daerah, karena meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah.

"Semua WFH kecuali yang piket 25 persen, dan juga dilarang keluar daerah, kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 21 Orang di Karawang Terpapar Virus Corona Varian Delta

Selain itu, ASN diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jika didapati ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin.

Hukuman diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tiga pejabat Pemprov terpapar Covid-18

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, saat ini ada tiga pejabat Pemprov Banten yang terpapar Covid-19.

Ketiganya yakni Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani.

Kemudian, Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Muktarom dan Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid.

"Sekarang diperketat lagi WFH," kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Regional
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Regional
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Regional
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Regional
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Regional
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Regional
9 Anggota Gerombolan Liar yang Serang Juru Parkir Rumah Sakit Tentara Bengkulu Jadi Tersangka
9 Anggota Gerombolan Liar yang Serang Juru Parkir Rumah Sakit Tentara Bengkulu Jadi Tersangka
Regional
Harga Diri Bangsa, BMKG Pastikan Asap Karhutla Riau Tak Lintasi Negara Tetangga
Harga Diri Bangsa, BMKG Pastikan Asap Karhutla Riau Tak Lintasi Negara Tetangga
Regional
Riau Dikepung Karhutla, Kepala BNPB: Kuat Dugaan Ulah Manusia
Riau Dikepung Karhutla, Kepala BNPB: Kuat Dugaan Ulah Manusia
Regional
Dapat Hibah Tanah 10 Hektar, UNY Bakal Buka Prodi Olahraga di Blora
Dapat Hibah Tanah 10 Hektar, UNY Bakal Buka Prodi Olahraga di Blora
Regional
Di MA An-Nawawi Berjan, Orangtua Bisa Pantau Anaknya di Sekolah lewat Aplikasi
Di MA An-Nawawi Berjan, Orangtua Bisa Pantau Anaknya di Sekolah lewat Aplikasi
Regional
Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
Regional
Derita Pasien di Polewali Mandar, Ditandu 20 Km dan Habiskan Rp 700 Ribu untuk Sampai Rumah Sakit
Derita Pasien di Polewali Mandar, Ditandu 20 Km dan Habiskan Rp 700 Ribu untuk Sampai Rumah Sakit
Regional
Satpol PP Tutup 7 Outlet Miras Tak Berizin di Solo
Satpol PP Tutup 7 Outlet Miras Tak Berizin di Solo
Regional
Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Dijadwal Ulang, Siap Beri Keterangan ke Penyidik
Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Dijadwal Ulang, Siap Beri Keterangan ke Penyidik
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau