Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Italia Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Kompas.com - 08/07/2021, 05:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 2 Pekan

Setelah mendengarkan vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum Herry C Franklin menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan itu.

Seperti diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara seluas 30 hektar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Bidang Aset dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Jaksa juga telah menahan 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat ini, diduga para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com