Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirimi Uang Tukang Bubur yang Didenda PPKM Rp 5 Juta, Andre Rosiade: Enggak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 10/07/2021, 11:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade merasa iba dengan kasus pedagang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.

Untuk meringankan beban yang bersangkutan, Andre mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan itu murni karena dasar kemanusiaan dan tak ada motif politik.

"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," kata Andre yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Anggota DPR Andre Rosiade Kirim Uang Rp 5 Juta ke Pedagang Bubur Terkenal yang Didenda

Sebelum memberikan bantuan itu, Andre mengaku terlebih dahulu menghubungi pedagang bubur itu untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami.

"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp 5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Tak Tenang Berjualan Usai Didenda Rp 5 Juta, Kakak Beradik Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung ke Garut

Berhenti berjualan selama PPKM Darurat

Terpisah, Salwa saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini sudah tidak berjualan.

Ia mengaku untuk sementara memilih pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, hingga kebijakan PPKM Darurat selesai dilaksanakan.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28).

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Seperti diketahui, Salwa sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, ia tepergok saat melayani pelanggannya makan di tempat.

Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Penulis : Perdana Putra, Irwan Nugraha | Editor : David Oliver Purba, Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau dong dibantu juga, kapan?


Terkini Lainnya
Kecelakaan di Simpang Lima Sate Joglo Bantul, Pelajar Bonceng Tiga Tabrak Truk
Kecelakaan di Simpang Lima Sate Joglo Bantul, Pelajar Bonceng Tiga Tabrak Truk
Regional
Puluhan Tahun Banjir Rob Sayung Tak Teratasi, 100.000 Warga NU Bakal Doa Bersama di Pantura Semarang-Demak
Puluhan Tahun Banjir Rob Sayung Tak Teratasi, 100.000 Warga NU Bakal Doa Bersama di Pantura Semarang-Demak
Regional
Daging Ayam Basi, Siswa-siswi di Ruteng NTT Hanya Konsumsi Menu MBG Tanpa Lauk Hewani
Daging Ayam Basi, Siswa-siswi di Ruteng NTT Hanya Konsumsi Menu MBG Tanpa Lauk Hewani
Regional
Update Kasus Penembakan Mobil MUA di Yogyakarta, Polisi Ungkap Hasil Analisis Sementara
Update Kasus Penembakan Mobil MUA di Yogyakarta, Polisi Ungkap Hasil Analisis Sementara
Regional
Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Jadi Tersangka Pemerasan PT CAA
Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Jadi Tersangka Pemerasan PT CAA
Regional
Polemik Tanah 2 Hektare yang Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Terlapor: Kami yang Diserobot!
Polemik Tanah 2 Hektare yang Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Terlapor: Kami yang Diserobot!
Regional
Cari Keong di Sungai Martapura, Warga Justru Temukan Benda Mematikan
Cari Keong di Sungai Martapura, Warga Justru Temukan Benda Mematikan
Regional
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau, Polisi Sita Uang Tunai Rp 20 M
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau, Polisi Sita Uang Tunai Rp 20 M
Regional
Warga Solo yang Mengamuk di Balkot Ternyata karena Tak Dapat Daging Kurban
Warga Solo yang Mengamuk di Balkot Ternyata karena Tak Dapat Daging Kurban
Regional
Aliansi Perlindungan Anak Desak Kepolisian Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal TPPO dan Kejahatan Transnasional
Aliansi Perlindungan Anak Desak Kepolisian Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal TPPO dan Kejahatan Transnasional
Regional
3 Bayi Aceh Utara Diduga Stunting dan Dirawat Intensif RSUD
3 Bayi Aceh Utara Diduga Stunting dan Dirawat Intensif RSUD
Regional
Modus Licik Pelaku Pembunuhan di Purwokerto, Berawal dari MiChat
Modus Licik Pelaku Pembunuhan di Purwokerto, Berawal dari MiChat
Regional
Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Semarang, Kontraktor Disebut Diminta Buat Spanduk Mbak Ita untuk Pilkada
Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Semarang, Kontraktor Disebut Diminta Buat Spanduk Mbak Ita untuk Pilkada
Regional
Ormas Meresahkan Muncul di Kalteng, Pemprov Kumpulkan Pimpinan Kesbangpol
Ormas Meresahkan Muncul di Kalteng, Pemprov Kumpulkan Pimpinan Kesbangpol
Regional
Anggap Meresahkan dan Ganggu Investasi, DPRD Teruskan Desakan Pembubaran GRIB Jaya Kalteng ke Kemenkum
Anggap Meresahkan dan Ganggu Investasi, DPRD Teruskan Desakan Pembubaran GRIB Jaya Kalteng ke Kemenkum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau