Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirimi Uang Tukang Bubur yang Didenda PPKM Rp 5 Juta, Andre Rosiade: Enggak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 10/07/2021, 11:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade merasa iba dengan kasus pedagang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.

Untuk meringankan beban yang bersangkutan, Andre mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan itu murni karena dasar kemanusiaan dan tak ada motif politik.

"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," kata Andre yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Anggota DPR Andre Rosiade Kirim Uang Rp 5 Juta ke Pedagang Bubur Terkenal yang Didenda

Sebelum memberikan bantuan itu, Andre mengaku terlebih dahulu menghubungi pedagang bubur itu untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami.

"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp 5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Tak Tenang Berjualan Usai Didenda Rp 5 Juta, Kakak Beradik Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung ke Garut

Berhenti berjualan selama PPKM Darurat

Terpisah, Salwa saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini sudah tidak berjualan.

Ia mengaku untuk sementara memilih pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, hingga kebijakan PPKM Darurat selesai dilaksanakan.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28).

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Seperti diketahui, Salwa sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, ia tepergok saat melayani pelanggannya makan di tempat.

Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Penulis : Perdana Putra, Irwan Nugraha | Editor : David Oliver Purba, Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau dong dibantu juga, kapan?


Terkini Lainnya
Konflik Iran dan Israel, Pemprov Sebut Tak Ada Warga Jateng Bekerja di 2 Negara Itu
Konflik Iran dan Israel, Pemprov Sebut Tak Ada Warga Jateng Bekerja di 2 Negara Itu
Regional
Sambut 1 Suro, Keris-keris Pusaka Dijamas di Purworejo dalam Prosesi Sakral
Sambut 1 Suro, Keris-keris Pusaka Dijamas di Purworejo dalam Prosesi Sakral
Regional
Tewasnya Juliana Marins, Pemprov NTB Evaluasi Wisata Pendakian di Gunung Rinjani
Tewasnya Juliana Marins, Pemprov NTB Evaluasi Wisata Pendakian di Gunung Rinjani
Regional
Bahaya Gangguan Tidur pada Lansia, Benarkah Tingkatkan Potensi Demensia dan Stroke?
Bahaya Gangguan Tidur pada Lansia, Benarkah Tingkatkan Potensi Demensia dan Stroke?
Regional
Anggap Program Magang 2 Tahun ke Luar Negeri Terlalu Lama, Menteri Karding: Paling Lama 6 Bulan
Anggap Program Magang 2 Tahun ke Luar Negeri Terlalu Lama, Menteri Karding: Paling Lama 6 Bulan
Regional
Mutasi Polri, Dirlantas Polda Kalteng Berganti
Mutasi Polri, Dirlantas Polda Kalteng Berganti
Regional
Kericuhan di Pasar Karang Nabire, Satu Warga Tewas  dan Dua Lainnya Tertembak Kini Dirawat
Kericuhan di Pasar Karang Nabire, Satu Warga Tewas dan Dua Lainnya Tertembak Kini Dirawat
Regional
Anak Tertangkap Sweeping Jam Malam, Eri Cahyadi: Orangtua Tak Sanggup Merawat, Anak Bisa Diasramakan
Anak Tertangkap Sweeping Jam Malam, Eri Cahyadi: Orangtua Tak Sanggup Merawat, Anak Bisa Diasramakan
Regional
97 Persen TKI Korban TPPO Berangkat lewat Jalur Ilegal, Menteri Karding Ingatkan Agen Nakal
97 Persen TKI Korban TPPO Berangkat lewat Jalur Ilegal, Menteri Karding Ingatkan Agen Nakal
Regional
Prajurit TNI Tampar Pemuda di Mamuju yang Tiduri Adiknya, Kasus Berakhir Damai
Prajurit TNI Tampar Pemuda di Mamuju yang Tiduri Adiknya, Kasus Berakhir Damai
Regional
Mobil Suzuki APV Terbakar Hebat di Pati, Dua Orang Luka-Luka
Mobil Suzuki APV Terbakar Hebat di Pati, Dua Orang Luka-Luka
Regional
Melihat Merdhi Dusun, Tradisi Sedekah Bumi dan Pelestarian Budaya di Mentasari untuk Sambut 1 Suro
Melihat Merdhi Dusun, Tradisi Sedekah Bumi dan Pelestarian Budaya di Mentasari untuk Sambut 1 Suro
Regional
83 Korban TPPO Terjerat di Eropa, Menteri Karding Janji Beri Pendampingan dan Sikat Sindikat
83 Korban TPPO Terjerat di Eropa, Menteri Karding Janji Beri Pendampingan dan Sikat Sindikat
Regional
Mantan Peserta Ajang Memasak Cabuli Anak, Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Peserta Ajang Memasak Cabuli Anak, Divonis 10 Tahun Penjara
Regional
Dampak IKN, Investasi Triwulan I di Kaltim Tembus 19,82 Triliun
Dampak IKN, Investasi Triwulan I di Kaltim Tembus 19,82 Triliun
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenderal AS: Qatar Bantu Adang Rudal Iran yang Menyerang Pangkalan Militer AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau