Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Aturan Makan di Tempat, Wali Kota Pontianak: Saya Hanya 13 Menit

Kompas.com - 30/07/2021, 11:59 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 memiliki sejumlah penyesuaian salah satunya restoran boleh melayani pembeli makan di tempat dengan durasi waktu maksimal 20 menit.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mencoba makan di sebuah warung dengan durasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan PPKM Level 4.

"Tadi pagi saat menuju kantor, saya sarapan roti cane makan di tempat dan tes waktu mulai pesan sampai habis makannya hanya 13 menit," kata Edi dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Jumat (30/7/2021).

 

Edi menilai, durasi makan hanya 20 menit ini agar masyarakat tidak berlama-lama berada di suatu tempat, sehingga dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19.

Baca juga: Pemkot Pontianak Rencanakan Potong Pajak Pelaku Usaha yang Taat Prokes Covid-19

Maka dari itu, Edi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Jika ada warga yang bergejala, lanjut Edi, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Saya mohon warga kota tetap disiplin dengan protokol kesehatan, kalau ada warga yang bergejala segera ke fasilitas kesehatan puskesmas atau rumah sakit, kita harus jaga Pontianak, levelnya terus turun. Semoga," harap Edi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye dengan skor masih di angka 1,89.

Skor itu, jelas Edi, masih dikategorikan pada level 4. Sebab, untuk kategori level 3, skor harus di atas angka 2 dengan zona oranye.

"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, kondisi semakin membaik, levelnya turun ke level III, zona berubah menjadi zona kuning," harapn Edi.

Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Bali Izinkan Makan di Tempat Selama 30 Menit Saat PPKM Level 4

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak mengundang perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), warung kopi dan lainnya untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan PPKM Level 4.

"Intinya dalam PPKM Level 4 ini adalah penyesuaian. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," ungkap Edi.

Edi berharap, adanya penyesuaian aturan ini bukan berarti masyarakat melakukan euforia berlebihan.

Dirinya mengingatkan, seluruh masyarakat Kota Pontianak ikut menjaga kondisi supaya terus membaik dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tak hanya penyesuaian aturan di sektor usaha, penyekatan di sejumlah ruas jalan pun sudah mulai dibuka.

"Penyekatan jalan juga sebagian besar sudah mulai dibuka kembali," tutup Edi.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tawuran Siswa Picu Bentrokan Warga, SMKN 3 Ambon Liburkan Sekolah
Tawuran Siswa Picu Bentrokan Warga, SMKN 3 Ambon Liburkan Sekolah
Regional
Timnas Putri U16 Pesta Gol Lawan Timor Leste, Coach Timo: Cewek Indonesia Bisa Main Bola
Timnas Putri U16 Pesta Gol Lawan Timor Leste, Coach Timo: Cewek Indonesia Bisa Main Bola
Regional
 Jadi Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Apapun Risikonya, Saya Lakukan Semaksimal Mungkin
Jadi Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Apapun Risikonya, Saya Lakukan Semaksimal Mungkin
Regional
Tukang Jahit di Solo Diringkus Usai Cabuli 8 Teman Anaknya
Tukang Jahit di Solo Diringkus Usai Cabuli 8 Teman Anaknya
Regional
BPJPH Sebut Kesadaran UMKM untuk Sertifikasi Halal Masih Rendah
BPJPH Sebut Kesadaran UMKM untuk Sertifikasi Halal Masih Rendah
Regional
Polres Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usut Perampokan Maut di Ngronggot
Polres Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usut Perampokan Maut di Ngronggot
Regional
Apa Itu Sesar Baribis, 'Bom Waktu' Gempa yang Mengintai Jakarta?
Apa Itu Sesar Baribis, "Bom Waktu" Gempa yang Mengintai Jakarta?
Regional
Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
Regional
228 Stand Ramaikan Pameran Hari Jadi Jateng pada 20-22 Agustus, Targetkan Omzet Lebih dari Rp 600 Juta
228 Stand Ramaikan Pameran Hari Jadi Jateng pada 20-22 Agustus, Targetkan Omzet Lebih dari Rp 600 Juta
Regional
BBM Langka di Labuan Bajo, KSOP Wajibkan Kapal Wisata Tunjukkan Nota Pembelian Resmi
BBM Langka di Labuan Bajo, KSOP Wajibkan Kapal Wisata Tunjukkan Nota Pembelian Resmi
Regional
Polisi Kumpulkan Kades di Blora, Larang Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran
Polisi Kumpulkan Kades di Blora, Larang Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran
Regional
2 Nelayan Sumbawa Ditemukan Selamat, Terseret Arus 5 Hari Setelah Kapal Tenggelam
2 Nelayan Sumbawa Ditemukan Selamat, Terseret Arus 5 Hari Setelah Kapal Tenggelam
Regional
Protes Penyegelan Kantor, Driver Maxim Samarinda: Kalau Pemerintah Tak Bisa Beri Lapangan Kerja, Jangan Ganggu Kami
Protes Penyegelan Kantor, Driver Maxim Samarinda: Kalau Pemerintah Tak Bisa Beri Lapangan Kerja, Jangan Ganggu Kami
Regional
Pemred CNN Indonesia Kecam Kekerasan terhadap Jurnalisnya saat Demo Bone, Minta Oknum TNI Dihukum
Pemred CNN Indonesia Kecam Kekerasan terhadap Jurnalisnya saat Demo Bone, Minta Oknum TNI Dihukum
Regional
Turis dari Afganistan Terkesima dengan Tradisi Pacu Jalur Riau
Turis dari Afganistan Terkesima dengan Tradisi Pacu Jalur Riau
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raya, Kisah Tragis Bocah di Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau