Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan di Jateng Masih Berlaku

Kompas.com - 10/08/2021, 21:10 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Selama pemberlakuan PPKM Level 4, penyekatan ruas jalan di Jawa Tengah masih diberlakukan.

Sebelumnya, saat PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, ada 244 titik penyekatan di seluruh Jawa Tengah.

Namun, penyekatan difokuskan di perbatasan provinsi atau antarkabupaten dan kota.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bogor Ade Yasin Klaim Kasus Harian Covid-19 Turun 40 Persen

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, kendaraan yang diperbolehkan melintas di perbatasan hanya sektor esensial dan kritikal dengan menyertakan dokumen perjalanan.

"Tanpa surat keterangan resmi yang ditetapkan pemerintah dan surat keterangan bebas Covid-19, esensial, kritikal enggak bisa masuk," kata Rudy Syafirudin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Rudy menambahkan, pengawasan dilakukan di beberapa titik penyekatan di perbatasan.

"Polres hanya ada di pintu masuk dan keluar. Sekitar 75 titik diawasi," tegasnya.

Baca juga: Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Kembali Dilakukan

Meski ada kelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita lakukan imbauan paling banyak imbauan. Penyekatannya tetap," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Regional
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Regional
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
Regional
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Regional
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Regional
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Regional
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Regional
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
Regional
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Regional
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Regional
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Regional
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
Regional
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Regional
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Regional
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau