TABANAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan Bali menangkap seorang pria berinisial INB (46) usai mengaku sebagai calo CPNS.
Pria asal Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan itu ditangkap setelah melakukan penipuan senilai Rp 440 juta terhadap empat orang.
Modusnya, dengan menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.
"Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Aksara Sunda, Jawa, dan Bali Segera Distandardisasi, Bisa Ditranslasi ke Huruf Latin
Ranefli menyebutkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan empat orang korban dengan kerugian berbeda dan juga alamat yang berbeda.
Pada Senin (23/4/2018) korban atas nama I Wayan Suarnaya menyerahkan uang Rp 190 juta kepada pelaku agar anaknya menjadi PNS di Bali.
Namun, setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS. Saat korban mendatangi pelaku untuk menagih uangnya, korban hanya mendapatkan janji.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh INB sejatinya sudah dilakukan di tahun sebelumnya yakni pada Selasa (24/8/2017).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 26 Agustus 2021
Saat itu korban atas nama Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka Rp 20 juta kepada pelaku juga untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.
Ni Nyoman Seni juga mengabari korban lain, yakni I Ketut Susu Sastrawan, bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS.
Pada Jumat (27/10/2017) korban Ni Wayan Seni menitipkan uang Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan. I Ketut Susu Sastrawan menemui INB.
Total uang yang diserahkan oleh I Ketut Susu Sastrawan sebesar Rp 200 juta. Uang itu tergabung dengan uang yang dititipkan oleh Ni Wayan Seni.
Baca juga: Mantan Kades Asal Magetan Ini Menipu Rp 5,1 M, Pelaku Janjikan Korban Jadi PNS