Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal, Lokasi, dan Syarat SKD CPNS Pemkab Wonogiri 2021

Kompas.com - 02/09/2021, 21:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seleksi Kompetisi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) di Pemkab Wonogiri tahun 2021 mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD digelar di 19 titik yang diikuti 4.456 CPNS tahun 2021.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Wahyudi menyatakan satu titik pelaksanaan tes SKD digelar di Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah (LPPKS) milik Kemendikbud di Kabupaten Karanganyar.

"Selain itu terdapat 18 titik lokasi (tilok) lain yang tersebar di Kantor Regional BKN, UPT BKN, maupun BKN pusat,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Lokasi SKD CPNS Kabupaten Karawang 2021

Tempat ujian SKD penerimaan CPNS Pemkab Wonogiri berada di BKN Pusat, 10 Kantor Regional BKN, dan tujuh UPT BKN.

Sementara 10 kantor regional BKN yang dijadikan tes SKD CPNS Pemkab Wonogiri yakni Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional IV BKN Makasar, Kantor Regional V BKN Jakarta, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kantor Regional IX BKN Jayapura/Papua, Kantor Regional X BKN Denpasar

Sedangkan tujuh kantor UPT adalah UPT BKN Lampung, UPT BKN Serang, UPT BKN Bengkulu, UPT BKN Jambi, UPT BKN Pontianak, UPT BKN Palangkaraya, dan UPT BKN Batam.

Masing-masing pelamar dapat melihat langsung jadwal yang sudah diumumkan Panselda di situs BKD Kabupaten Wonogiri.

Untuk persyaratan peserta mengikuti SKD, Wahyudi menyebut masing-masing peserta harus menunjukkan surat hasil rapid antigen yang masa berlakunya 1x24 jam atau PCR 2x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Tak Wajibkan Peserta SKD CPNS 2021 Telah Divaksin Covid-19

Selain itu, peserta harus mengenakan masker medis yang tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain untuk bagian luar.

“Peserta harus menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan tes,” kata Wahyudi.

Tak hanya itu, peserta tes sebelum masuk ruangan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Bila suhu diatas 37,3 maka dilakukan pengecekan ulang dengan jarak waktu lima menit.

Bagi peserta pada pengecekan suhu kedua tetap di atas 37,3 derajat maka dilakukan beberapa opsi.

Opsi pertama bila petugas kesehatan merekomendasikan dapat mengikuti tes di ruang seleksi khusus dan dijaga petugas khusus.

Namun, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tes maka diberikan kesempatan pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Dan bila peserta tidak dapat mengikuti tes pada sesi cadangan maka dinyatakan gugur.

Sementara bagi peserta tes SKD yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi diminta melapor ke panitia untuk dijadwalkan ulang pelaksanaan tes SKD.

Wahyudi menambahkan, peserta dapat melihat hasil SKD secara langsung di kanal YouTube BKN. Setelah selesai hasilnya akan dicetak dan diunggah di website BKD Wonogiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Regional
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Regional
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Regional
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
Regional
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Regional
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Regional
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Regional
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Regional
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Regional
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
Regional
Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Regional
Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Lumajang: Kalau Sudah Mengganggu, Memang Harus Diatur
Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Lumajang: Kalau Sudah Mengganggu, Memang Harus Diatur
Regional
Pedagang di Jambi Cekik dan Todongkan Golok ke Pembeli Wanita, Ada Apa?
Pedagang di Jambi Cekik dan Todongkan Golok ke Pembeli Wanita, Ada Apa?
Regional
4,6 Juta Warga Jateng Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
4,6 Juta Warga Jateng Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Regional
MAN di DI Yogyakarta Diduga Memungut Biaya Seragam dengan Dalih Daftar Ulang
MAN di DI Yogyakarta Diduga Memungut Biaya Seragam dengan Dalih Daftar Ulang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau