Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Bekerja, 2 Oknum Satpol PP Kerap Lakukan Pungli dan Kini Dipecat, Ini Ceritanya

Kompas.com - 04/09/2021, 12:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ZH dan RT, tenaga honorer yang bekerja selama 10 tahun sebagai anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat.

Terhitung sejak Selasa (31/8/2021), mereka berdua dipecat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang saat pemberlakuan PPKM Level 4 berlangsung.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, ZH dan RT terbukti mendatangi pemilik usaha yang melanggar pengetatan PPKM Level 4.

Baca juga: Dua Oknum Satpol PP Pungli Uang Keamanan ke Pedagang Saat PPKM, Langsung Dipecat Walau Sudah Bekerja 10 Tahun

Saat datang mereka mengenakan pakaian dinas. Bukannya melakukan tindakan, ZH dan RT malah meminta uang kepada pemilik usaha dan melakukan intimidasi.

Korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang kepada ZH dan RT.

"Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut," jelas Mustari, Jumat (3/9/2021).

Mustari menolak menjelaskan besaran uang yang diterima oleh dua oknum tersebut. Namun menurutnya hal tersebut tak bisa ditoleransi.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Berkedok Depot Dirazia Satpol PP, Pemilik Didenda Rp 5 Juta, Pengunjung Rp 150.000

"Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," tegasnya.

Mereka berdua juga tak pernah lagi masuk kantor setelah dilaporkan oleh warga. Dari hasil pemeriksaan, ZH dan RT terbukti melakukan pungli dan intimidasi.

Ternyata dua oknum tersebut sudah berulang kali melakukan pungli selama 10 tahun bekerja sebagi Satpol PP.

Baca juga: Pemuda Mabuk yang Dianiaya Oknum Satpol PP Disebut Sudah Sering Resahkan Warga

Karena ini Mustari mengimbau agar pedagang dan pelaku usaha lebih waspada jika ada oknum Satpol PP yang melakukan pemerasan.

"Kejadian ini dapat dijadikan contoh buat anggota lain supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kembali," terangnya.

Pemecatan ZH dan RT secara tidak hormat dilakukan saat apel luar biasa beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Tendang Pemuda Mabuk, Oknum Satpol PP Blora Dibebastugaskan

Uang pungli dikembalikan

Sementara itu Kompas.com menerima video yang merekam seorang pria yang mengaku sebagai pedagang yang diintimidasi dua oknum Satpol PP tersebut.

Di video tersebut, pedagang mengucapkan terimakasih karena keadilan berpihak padanya.

Selain itu di video berdurasi 4:24 menit, pedagang tersebut mengucapkan terimakasih ke pihak Satpol PP Kota Jambi karena telah mengembalikan yang diminta oleh pelaku.

Baca juga: Ketua PBNU Selaku Komisaris PT GAG Nikel Angkat Bicara soal Polemik Tambang di Raja Ampat

Sedangkan pedagang perempuan, yang menjadi korban lain dari pungutan liar oleh Satpol PP kota Jambi berharap tidak lagi oknum yang melakukan pemerasan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tengil loh sama rakyat sendiri meres kaya instsi yg satu ini sama nys


Terkini Lainnya
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
Regional
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
Regional
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Regional
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Regional
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Regional
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Regional
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Regional
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Regional
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Regional
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Regional
Bayi Perempuan Ditinggal di Bawah Jendela Kantor Sosial Jambi, Kapolresta: Kejar Orangtuanya!
Bayi Perempuan Ditinggal di Bawah Jendela Kantor Sosial Jambi, Kapolresta: Kejar Orangtuanya!
Regional
WNA Berusia 72 Tahun dari Australia Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air Lombok
WNA Berusia 72 Tahun dari Australia Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air Lombok
Regional
Kondisi Kesehatan Bayi yang Dibuang di Jambi Memburuk, Dehidrasi Berat
Kondisi Kesehatan Bayi yang Dibuang di Jambi Memburuk, Dehidrasi Berat
Regional
Basuki Klaim Skema KPBU Pembangunan IKN Kian Diminati Investor
Basuki Klaim Skema KPBU Pembangunan IKN Kian Diminati Investor
Regional
Mengenal Tenun Terfo Papua Berbahan Daun Pohon Nibun
Mengenal Tenun Terfo Papua Berbahan Daun Pohon Nibun
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau