Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli "Online" lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kompas.com - 13/09/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang pemuda pengedar tembakau sintetis atau dikenal gorila secara terang-terangan kepada kalangan muda-mudi di wilayah Tasikmalaya.

Mereka mengaku dapat pasokan dengan membeli online dan menjualnya kembali secara eceran dan langsung ke pemakai dengan keuntungan hampir dua kali lipatnya.

Peredaran tembakau ini pun selalu meresahkan masyarakat karena pemakainya selalu terlibat dalam perbuatan menganggu ketertiban dan keamanan bahkan sampai perbuatan kriminal.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik

"Karena tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. Komitmen Kami untuk memberantas peredaran Narkoba dan memproses para pelakunya," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKB0 Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).

Aszhari pun mengaku dua hari kemarin pihaknya telah menangkap 3 pemuda asal Tasikmalaya yang sedang mengedarkan tembakau gorila ini secara paket kecil.

Baca juga: Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Kasusnya pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar yang selama ini menyuplai tembakau gorila yang beredar di wilayahnya.

"Kita terus kembangkan penyidikannya untuk terus mengungkap jaringannya," tambah Aszhari.

Baca juga: Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel

Sasar pembeli anak-anak muda dalam bentuk lintingan

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan, menyebut ketiga pelaku pengedar itu adalah pemuda berinisial AWN (25), SAN (27) dan ISF (24) asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mengedarkan tembakau ini dengan cara membagi paket linting dari paket besar hasil pembeliannya secara online selama ini.

Baca juga: Edarkan Tembakau Gorila, 2 Musisi Asal Makassar Ditangkap

"Misalkan harganya sekian hasil mereka beli online, dibagi paket lintingan oleh mereka dan dijual kembali. Nah, hasilnya mereka bisa dapat dua kali lipatnya. Kalau harganya enggak usah disebut yah," kata Ade.

Saat penangkapan, lanjut Ade, pihaknya mendapatkan paket linting sebanyak 33 buah dan 1 paket plastik narkotika jenis tembakau gorila yang belum dipaketkan lintingan.

Selama ini, ketiga pelaku pengedar ini menyasar pembeli kalangan muda-mudi yang masih usia anak sekolahan.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," kata Ade.

Halaman:
Komentar
illegal kah? memangnya ada aturan tentang zat ini? kalaupun mereka ditahan, kemungkinan besar karena menjual dan/atau mengedarkan rokok ke anak di bawah umur


Terkini Lainnya
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Regional
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
Regional
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Regional
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Regional
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Regional
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Regional
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Regional
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Regional
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Regional
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Regional
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Regional
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Regional
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Regional
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau