Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Magelang Belum Izinkan Kegiatan Besar seperti Konser dan Pesta Pernikahan

Kompas.com - 30/09/2021, 14:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, belum memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan skala besar yang melibatkan massa, seperti konser dan pesta pernikahan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, Kota Magelang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai Inmendagri No. 43 tahun 2021.

“Sesuai Inmendagri No 43 tahun 2021 maka konser sejauh ini belum diizinkan. Adapun resepsi pernikahan yang semula hanya 10 orang sekarang boleh 50 orang dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Joko, dalam keterangan pers, Kamis (30/9/2021). 

Baca juga: Pemprov DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar

Joko, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 itu menegaskan, kegiatan besar harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Ia pun meminta agar konser musik dan pertunjukan seni budaya dioptimalkan lewat daring saja.

“Konser boleh, wayang kulit juga kemarin boleh. Tapi wajib virtual. Termasuk kegiatan olahraga. Pada Oktober 2021, akan ada pertandingan sepakbola Liga 3 di Stadion Moch Soebroto itu diizinkan tapi tanpa penonton,” ujarnya.

Joko berujar, konser, festival seni budaya, dan kegiatan olahraga terbuka dapat memicu kerumunan. Meskipun sudah dibatasi 50 persen, namun akan sulit menertibkannya.

“Kita tidak mungkin mengorbankan kondisi yang sudah melandai ini. Jadi saya harap masyarakat tetap bersabar, jangan sampai ada gelombang ketiga, dengan cara menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” tegas Joko. 

Baca juga: Konser Jazz Gunung Bromo 2021 Digelar Besok, Simak Aturan Ketat Prokes bagi Penonton

Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Magelang masih fokus dalam memberlakukan simulasi pembukaan tempat wisata dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pada saat Kota Magelang turun level menjadi level 2, maka tempat wisata bisa dibuka untuk umum.

Untuk diketahui, pemerintah pusat dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata serta mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Andre dan Marsya Berdebat Foto Kelinci, Antusias Siswa Mengikuti Aksi Jagat Literasi
Andre dan Marsya Berdebat Foto Kelinci, Antusias Siswa Mengikuti Aksi Jagat Literasi
Regional
Dua Kerangka Badak Jawa Hasil Buruan Diserahkan ke Museum Negeri Banten
Dua Kerangka Badak Jawa Hasil Buruan Diserahkan ke Museum Negeri Banten
Regional
Pelapor Cabut Laporan Kasus Video AI Umrah ke Borobudur, Polisi Belum Setop Penyidikan
Pelapor Cabut Laporan Kasus Video AI Umrah ke Borobudur, Polisi Belum Setop Penyidikan
Regional
Rekonstruksi Kasus Balita Tewas di Cilacap Nyaris Ricuh, Warga Emosi Saat Selingkuhan Ibu Korban Memeragakan Adegan
Rekonstruksi Kasus Balita Tewas di Cilacap Nyaris Ricuh, Warga Emosi Saat Selingkuhan Ibu Korban Memeragakan Adegan
Regional
Bupati Fachri Ajak Koalisi Pendanaan Ekologis Dukung Hilirisasi Sagu di SBT
Bupati Fachri Ajak Koalisi Pendanaan Ekologis Dukung Hilirisasi Sagu di SBT
Regional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TPDI NTT: 20 Tersangka Harus Dipecat!
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TPDI NTT: 20 Tersangka Harus Dipecat!
Regional
Investasi Ilegal Intai Masyarakat yang Ingin Peroleh Penghasilan Lebih Cepat
Investasi Ilegal Intai Masyarakat yang Ingin Peroleh Penghasilan Lebih Cepat
Regional
Andra Soni Akui Fasilitas Banten International Stadium Belum Lengkap
Andra Soni Akui Fasilitas Banten International Stadium Belum Lengkap
Regional
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan
Regional
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Regional
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Regional
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
Regional
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Regional
Bocah 3 Tahun Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Aksi Keji Direkam dan Dikirim ke Ibu
Bocah 3 Tahun Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Aksi Keji Direkam dan Dikirim ke Ibu
Regional
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau