Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafii Maarif Berharap KPK Tetap Dipertahankan, meski Kini Sedang Diperlemah

Kompas.com - 01/10/2021, 18:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai "dirobohkan".

Buya Syafii, sapaan Syafii Maarif, menilai KPK masih perlu dipertahankan, walau saat ini lembaga antirasuah itu diakuinya tengah diperlemah.

"KPK itu dengan segala kelemahannya itu masih ada juga DPR RI ditangkap, anggota DPR, ada bupati dan segala macam. Ada lah walaupun memang belum maksimal," kata Syafii saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Sebut Polemik TWK KPK Bentuk Kekacauan Kepemimpinan

Soal pelemahan KPK, disebutkan Syafii, terlihat jelas dengan pemecatan 57 pegawai pada 30 September 2021.

Dia menyebutkan, alasan pemberhentian sejumlah orang itu sarat kepentingan politik.

"Masalah yang terasa seperti ada dimensi politik yang lebih terasa gitu," sebut Syafii.

Sebagai informasi, perjuangan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berakhir di akhir bulan September 2021.

Baca juga: Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Mereka resmi diberhentikan dari tugasnya di KPK per 30 September 2021, setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Regional
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Regional
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
Regional
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Regional
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Regional
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Regional
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Regional
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
Regional
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Regional
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Regional
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Regional
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
Regional
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Regional
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Regional
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau