Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daop 6 Yogyakarta Catat 4 Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sepanjang 2021

Kompas.com - 04/10/2021, 11:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, kasus pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi di Km 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

Sepanjang 2021, kata dia, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan batu ke kereta api.

"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ujar Supriyanto kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Terjunkan Tim Khusus, Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Truk di Kendal

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana untuk pelempar batu ke kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut, pelempar batu ke kereta api diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia, pelempar dijerat pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ada Sayembara Tangkap Pelempar Batu ke Bus, Berhadiah Kambing

Dia berharap, masyarakat dapat melaporkan perbuatan pelemparan batu yang mengganggu keamanan perjalanan kereta kepada TNI/Polri, petugas KAI atau stasiun terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Regional
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Regional
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Regional
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Regional
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
Regional
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Regional
(INR) ACEH-PIDIE - Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan 'Memorial Living Park' di Pidie Aceh
(INR) ACEH-PIDIE - Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
Regional
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Regional
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Regional
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Regional
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Regional
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Regional
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Regional
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Regional
Penyidik Sita Buku Harian Bos PDAM Bengkulu, Isinya Catatan Uang Dugaan Suap Rekrutmen PHL
Penyidik Sita Buku Harian Bos PDAM Bengkulu, Isinya Catatan Uang Dugaan Suap Rekrutmen PHL
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau