Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/10/2021, 14:27 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rembang menetapkan S, seorang terduga provokator blokade jalan tambang ilegal sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang yang menutup akses jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Provokatornya sudah kita lakukan penangkapan, kemarin ada empat orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya satu provokator kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: 19 Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Polisi Diadang Ribuan Warga, 2 Provokator Diamankan

Hery menambahkan, untuk ketiga orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya menangkap sejumlah orang yang diduga memblokade jalan akses menuju tambang tersebut.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Menurutnya, sejumlah orang yang ditangkap tersebut melakukan penutupan jalan dengan menaruh bebatuan grosok ke jalan akses menuju tambang.

"Sehingga kemudian dipimpin oleh pak Kapolres, pasukan dari semua fungsi yang dilibatkan untuk menyingkirkan grosok-grosok tersebut, setelah itu hari Senin kita amankan provokator dan kita lakukan pemeriksaan intensif," kata dia.

Baca juga: Tutup 14 Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Sultan HB X Bertitah: Gunung Harus Kembali ke Gunung

Hery menambahkan, akibat adanya penutupan jalan tersebut, tambang legal yang melintasi akses itu mengalami kerugian.

"Secara ada dua perusahaan yang sudah melaporkan ada kerugian sekitar Rp 650 juta dan Rp 350 juta," jelas dia.

Sekadar diketahui, aksi pemblokiran jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang, disebabkan karena adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.

Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, muncul fakta bahwa usaha tambang tersebut ternyata ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Regional
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
Regional
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Regional
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Regional
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Regional
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
Regional
'Warung Aceh' di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
"Warung Aceh" di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Regional
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Regional
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Regional
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
Regional
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Regional
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Regional
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja
Regional
Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor demi Karaokean Bersama Perempuan
Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor demi Karaokean Bersama Perempuan
Regional
Kapolres Nunukan Beberkan 4 Nama Anggota yang Ditangkap Mabes Polri karena Narkoba
Kapolres Nunukan Beberkan 4 Nama Anggota yang Ditangkap Mabes Polri karena Narkoba
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau