SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo.
Dia terbukti melakukan pungli kepada warganya dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Oknum kepala desa yang dimaksud adalah WS (45), Kades Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
WS ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/10/2021) malam saat sedang melakukan pungutan liar.
"Kades Klantingsari ditangkap di rumahnya Kamis lalu, barang buktinya uang tunai Rp 8.750.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 Lansia, Pemkab Sidoarjo Akan Tuntaskan Target dalam Seminggu
WS yang sudah ditetapkan tersangka disebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat orang warganya.
WS dibantu staf administrasi berinisial AI yang diberi tugas membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum memiliki surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 350.000, ada yang Rp 850.000 hingga persentase nilai jual beli tanah sebesar 5 persen," ujarnya.
Baca juga: Pria Ini Catut Nama Dishub Aceh Tengah Lakukan Pungli, Begitu Diperiksa Ternyata Punya 5 KTP
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WS mematok pungutan untuk pembuatan surat keterangan hibah sebesar Rp 350.000, biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Dari hasil pendalaman, polisi juga mengamankan buku rekening tersangka WS yang berisi sekitar Rp 60 juta, ponsel, hingga laptop.
"Warga yang tidak membayar, pengajuannya akan diproses dalam waktu lama," kata Kusumo.
Baca juga: Respons Bupati Blora Setelah Kepala Dinasnya Ditahan karena Terjerat Kasus Pungli