Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Maulid Nabi, ASN Pemkot Surabaya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Kompas.com - 19/10/2021, 09:39 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional Maulid Nabi tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, Para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.

SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Emil Dardak Temui Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Apa Saja yang Dibahas?

"Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H)," bunyi SE tersebut pada poin pertama, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin keempat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," tutup isi poin keenam SE tersebut.

Baca juga: Begini Cara Pemkot Surabaya Mengatasi Masalah Stunting

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, apabila saat libur Maulid Nabi terdapat ASN atau non ASN nekat bepergian ke luar daerah, maka akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi mulai dari ringan sampai berat. Kalau bicara sanksinya, itu semangatnya adalah waskat (pengawasan melekat) sesuai PP. Artinya, dilakukan atasan langsung dan apabila ada pelanggaran, itu atasan langsung yang melakukan proses itu," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa.

"Sifatnya harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Nanti hasilnya apa akan dilaporkan secara berjenjang, karena semangatnya itu kan pembinaan," imbuh dia.

Dalam SE yang dikeluarkan Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan, lanjut Basari, seluruh ASN dan Non ASN dilarang mengajukan cuti sebelum dan sesudah Libur Nasional Maulid Nabi.

Baca juga: Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

Apabila terdapat ASN yang tidak menggunakan mekanisme cuti melalui surat atau izin, hal itu jelas melanggar dan mendapat sanksi.

"SE ini penegasannya tidak boleh bepergian ke luar daerah sama tidak boleh mengajukan cuti. Kecuali karena sakit yang didukung surat dari dokter yang mengharuskan dia opname atau melahirkan, itu diperbolehkan," tutur Basari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kota Magelang Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30, Ini Alasannya
Kota Magelang Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30, Ini Alasannya
Regional
5 Orang Ditangkap Kasus Pembakaran Aset Perusahaan di Siak Riau
5 Orang Ditangkap Kasus Pembakaran Aset Perusahaan di Siak Riau
Regional
1.379 Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah Diprioritaskan Daftar Jalur Afirmasi di SPMB, Dapat Kuota 3 Persen Tiap Sekolah
1.379 Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah Diprioritaskan Daftar Jalur Afirmasi di SPMB, Dapat Kuota 3 Persen Tiap Sekolah
Regional
Tak Diberi Uang Judi Slot, Anak di Bawah Umur Kejar Ibunya Pakai Pisau
Tak Diberi Uang Judi Slot, Anak di Bawah Umur Kejar Ibunya Pakai Pisau
Regional
Jokowi: Moga-moga Ada Pesawat Bertuliskan JKW
Jokowi: Moga-moga Ada Pesawat Bertuliskan JKW
Regional
Derita Pneumonia, Seorang Jemaah Haji Asal Purbalingga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tiba di Tanah Air
Derita Pneumonia, Seorang Jemaah Haji Asal Purbalingga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tiba di Tanah Air
Regional
Penikam Kekasih Ibu Kandung di Jambi: Sudah Diingatkan Berkali-kali tapi Tak Didengar
Penikam Kekasih Ibu Kandung di Jambi: Sudah Diingatkan Berkali-kali tapi Tak Didengar
Regional
Buntut Kasus Ormas Segel Perusahaan di Kalteng, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme
Buntut Kasus Ormas Segel Perusahaan di Kalteng, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme
Regional
Pertimbangkan Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Andra Soni: Enggak Semua Terlayani
Pertimbangkan Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Andra Soni: Enggak Semua Terlayani
Regional
Ada Ormas Segel Pabrik dan Duduki Lahan Kantor Pemerintah, Kemendagri Bentuk Satgas di Setiap Daerah
Ada Ormas Segel Pabrik dan Duduki Lahan Kantor Pemerintah, Kemendagri Bentuk Satgas di Setiap Daerah
Regional
Satgas Damai Cartenz Temukan 25 Amunisi Milik KKB Egianus Kogoya
Satgas Damai Cartenz Temukan 25 Amunisi Milik KKB Egianus Kogoya
Regional
Nama Kapal Mirip Inisialnya, Jokowi: Alhamdulillah, Punya Kapal
Nama Kapal Mirip Inisialnya, Jokowi: Alhamdulillah, Punya Kapal
Regional
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, JPW: Jangan Kesannya Ditarik Ulur
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, JPW: Jangan Kesannya Ditarik Ulur
Regional
Polisi Ungkap Tiga Modus Kredit Fiktif Oknum Pegawai di Bank Bengkulu
Polisi Ungkap Tiga Modus Kredit Fiktif Oknum Pegawai di Bank Bengkulu
Regional
Mobil Brio Terperosok ke Got Usai Tabrak 6 Kendaraan, Pengemudi Konsumsi Obat Penenang
Mobil Brio Terperosok ke Got Usai Tabrak 6 Kendaraan, Pengemudi Konsumsi Obat Penenang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau