Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Bansos Gempa Bantul 2006 Tertangkap

Kompas.com - 19/10/2021, 20:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Yogyakarta tahun 2006.

Terpidana bernama Lilik Karnaen yang juga mantan dosen ini sempat kabur selama 5 tahun yakni pada 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan, Lilik Karnaen menjadi tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2006 di Bantul.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Dua Sahabat Penyandang Disabilitas Tak Menyerah di Tengah Keterbatasan

Pada saat itu, Lilik bersama Lurah Dlingo, Kabupaten Bantul Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2007, tepatnya pada Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007.

Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Bantul yang bersumber dari APBN.

Untuk kasus Juni Junaidi sendiri sudah diajukan secara terpisah dan sudah dieksekusi pada tahun 2013, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Fenomena "Bediding" Mulai Menusuk Tulang, Akan Berlangsung Sampai Kapan? Ini Kata BMKG

"Dari sebanyak 315 kepala keluarga yang berada di Dlingo Kabupaten Bantul seharusnya mendapatkan dana bantuan masing-masing sebanyak Rp 15 juta, dilakukan pemotongan kurang lebih sebanyak 20 persen dan terkumpul sebanyak Rp 912.250.000," ujar Tanti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengungkapkan, Lilik menggunakan uang hasil menyunat dana bantuan sebesar Rp 372.750.000 dan sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada 22 November 2011 kasus Lilik dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Lalu pada tanggal 9 Februari 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lilik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum di mana Lilik dituntut selana 4 tahun penjara. Lalu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya

Lalu pada tanggal 10 Juli 2014 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesra Rp 200 juta. Jika Lilik tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pada putusan itu Lilik baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi lainnya, setelah masa tahanannya dan juga belum ada putusan dari Mahkamah Agung Lilik sudah berada di luar tahanan. Terpidana sudah tidak di kediamannya dan menjadi DPO," kata dia.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Guncangan 57 Detik dan Warga yang Semakin Guyub

Halaman:
Komentar
kepada yth kepala kejati yogyakarta,proses se-segera mungkin dan segera ungkap kasus serupa yang belum di proses, saya siapkan data data berikut bukti bukti otentik nya


Terkini Lainnya
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Regional
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Regional
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Regional
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Regional
Penyidik Sita Buku Harian Bos PDAM Bengkulu, Isinya Catatan Uang Dugaan Suap Rekrutmen PHL
Penyidik Sita Buku Harian Bos PDAM Bengkulu, Isinya Catatan Uang Dugaan Suap Rekrutmen PHL
Regional
Disebut Merambah Hutan TNTN, Warga: Ini Sangat Menyakitkan...
Disebut Merambah Hutan TNTN, Warga: Ini Sangat Menyakitkan...
Regional
“Ma, Kok Ayuk Tertuduh…”: Kisah Ibu di Jambi soal M Putrinya yang Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi
“Ma, Kok Ayuk Tertuduh…”: Kisah Ibu di Jambi soal M Putrinya yang Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Uang Rp 1 Miliar Hasil Korupsi Alkes Karanganyar Disita Kejari, 6 Tersangka Ditahan
Uang Rp 1 Miliar Hasil Korupsi Alkes Karanganyar Disita Kejari, 6 Tersangka Ditahan
Regional
Korupsi Perjalanan Dinas Rp 3 Miliar: 2 ASN DPRD Bengkulu Jadi Tersangka
Korupsi Perjalanan Dinas Rp 3 Miliar: 2 ASN DPRD Bengkulu Jadi Tersangka
Regional
7 Polisi Termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap, Kapolda: Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
7 Polisi Termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap, Kapolda: Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Regional
Viral, Curhatan Anak Korban Penelanjangan di Wonosobo Lamban Ditangani Polisi, Ini Kronologinya
Viral, Curhatan Anak Korban Penelanjangan di Wonosobo Lamban Ditangani Polisi, Ini Kronologinya
Regional
Geledah Kantor dan Rumah Dirut PDAM, Polisi Sita Ratusan Dokumen Diduga Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL
Geledah Kantor dan Rumah Dirut PDAM, Polisi Sita Ratusan Dokumen Diduga Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL
Regional
Melahirkan Diam-diam, Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan
Melahirkan Diam-diam, Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan
Regional
Ada Potensi Gelombang 2 Meter di Perairan Selat Sape Bagian Selatan, Kapal ke TN Komodo Diminta Waspada
Ada Potensi Gelombang 2 Meter di Perairan Selat Sape Bagian Selatan, Kapal ke TN Komodo Diminta Waspada
Regional
Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Mutasi, Catat Tanggalnya
Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Mutasi, Catat Tanggalnya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau