Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Siswi Dikeroyok karena TikTok Berlanjut, Ortu Tolak Mediasi Polisi

Kompas.com - 26/10/2021, 18:07 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kasus pengeroyokan seorang siswi SMA Negeri 6 Kendari oleh kakak kelasnya karena unggahan TikTok, masih proses penyelidikan Polsek Mandonga.

Pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi lewat jalur restorative justice, namun belum ada titik temu.

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, orangtua korban selaku pelapor menolak mediasi yang dilakukan polisi.

Baca juga: Gara-gara Video TikTok, Siswi SMA Dikeroyok Kakak Kelas, Kepsek: Ortu Enggan Damai

Sehingga pihaknya berencana melakukan gelar perkara atau kasusnya ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Orangtua korban tidak mau damai, ingin lanjut. Kami coba mediasi, anak-anak sekolah ini kalau dihadapkan dengan hukum kasian juga, sebenarnya ini masih konteks kenakalan remaja, masih di bawah umur mereka," kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Untuk itu, lanjut Arya, pihaknya berhati-hati dalam penanganan perkara yang melibatkan anak anak. Apalagi proses penyidikan kasus ini waktunya sebentar, hanya 15 hari.

"Kami kedepankan mediasi, supaya kalau bisa dikomunikasikan lagi. Tetapi orangtua korban ngotot belum ingin berdamai, sebab orangtua masih sakit hati anaknya dikeroyok," terang Arya.

Hingga saat ini, Polsek Mandonga telah memeriksa 9 orang saksi termasuk orangtua korban selaku pelapor, dan enam orang yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Siri di Surabaya, Diduga Cemburu karena Sering Main TikTok

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 6 Kendari Idham mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak.

Namun, salah satu orangtua siswi yang terlibat dalam perkelahian itu tidak mau diajak berdamai.

"Setelah dua kali kami mediasi, salah satu orangtua siswa yang diduga jadi korban ini tidak bersedia masalah ini diselesaikan oleh pihak sekolah dan ingin ke jalur hukum. Jadi kita sudah limpahkan sepenuhnya ke polisi," kata Idham, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Idham juga belum dapat menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada siswinya itu. Dia baru meminta siswi menandatangani surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi sambil menunggu proses penyelidikan polisi.

"Sanksi kita tunggu hasil proses hukumnya bagaimana nanti," katanya.

Sebelumnya, video perkelahian antar siswi kelas 11 dan kelas 10 di SMA Negeri 6 Kendari viral di media sosial.

Siswi kelas 10 berinsial A melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya kepada polisi, diduga karena ketersinggungan kakak kelasnya dengan video TikTok. 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Polres Kendal Jual Beras Murah, Warga Bisa Beli di Polsek Terdekat dengan Syarat
Polres Kendal Jual Beras Murah, Warga Bisa Beli di Polsek Terdekat dengan Syarat
Regional
Diwarnai Penolakan, Debat Publik Pilkada Ulang Bangka Hanya Satu Kali
Diwarnai Penolakan, Debat Publik Pilkada Ulang Bangka Hanya Satu Kali
Regional
Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Regional
Pengoplos Beras SPHP di Buton Ditangkap, Kualitas dan Berat Berkurang
Pengoplos Beras SPHP di Buton Ditangkap, Kualitas dan Berat Berkurang
Regional
Satpol PP Jateng Bakal Tindak Truk Sampah di TPA Ilegal Brown Canyon, Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Jateng Bakal Tindak Truk Sampah di TPA Ilegal Brown Canyon, Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 Juta
Regional
Perpustakaan Inklusi di Manggarai Timur NTT, Ruang Hidup Inspiratif
Perpustakaan Inklusi di Manggarai Timur NTT, Ruang Hidup Inspiratif
Regional
Gemerlap Sinar Lights Wonderland Bakal Warnai Grand Maerakaca Semarang, Catat Tanggalnya!
Gemerlap Sinar Lights Wonderland Bakal Warnai Grand Maerakaca Semarang, Catat Tanggalnya!
Regional
Gubernur NTT Siap Kawal Kasus Prada Lucky: Kita Pastikan Keluarga Dapat Keadilan Seadil-adilnya
Gubernur NTT Siap Kawal Kasus Prada Lucky: Kita Pastikan Keluarga Dapat Keadilan Seadil-adilnya
Regional
Curiga Bukan Gantung Diri, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian Seorang Pria di Banyumas
Curiga Bukan Gantung Diri, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian Seorang Pria di Banyumas
Regional
Izin Tambang Timah Laut di Beriga Diperpanjang hingga 2035, Nelayan Menolak
Izin Tambang Timah Laut di Beriga Diperpanjang hingga 2035, Nelayan Menolak
Regional
Bripka Sumantri, Polisi Perpustakaan Keliling di Ujung Selatan Nusantara
Bripka Sumantri, Polisi Perpustakaan Keliling di Ujung Selatan Nusantara
Regional
Usai Blokir PPATK Dibuka, Warga Padang Kini Beralih ke Tabungan Emas
Usai Blokir PPATK Dibuka, Warga Padang Kini Beralih ke Tabungan Emas
Regional
Terbangun Saat Dicuri, Pemilik Warung Madura Berduel dengan Pencuri Bersenjata
Terbangun Saat Dicuri, Pemilik Warung Madura Berduel dengan Pencuri Bersenjata
Regional
Wagub Kalteng Edy Pratowo Mengaku Ditelepon Sekjen DPP Partai Golkar Jelang Musda, Sinyal Dukungan?
Wagub Kalteng Edy Pratowo Mengaku Ditelepon Sekjen DPP Partai Golkar Jelang Musda, Sinyal Dukungan?
Regional
Peringatan 80 Tahun Jateng Digelar Meriah, Ini Rangkaian Acaranya
Peringatan 80 Tahun Jateng Digelar Meriah, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau