Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Larangan Demo di Malioboro Bakal Direvisi Sesuai Masukan Masyarakat

Kompas.com - 03/11/2021, 18:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengundang warga Malioboro dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Tujuan mengundang perwakilan masyarakat Yogyakarta untuk mendengar aspirasi warga terkait Pergub No 1 tahun 2021 terkait larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.

Namun, pertemuan yang dilakukan di kantor gubernur ini hanya dihadiri oleh warga di sekitar Malioboro dan Pemerintah DIY.

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

Asisten Sekda (Asek) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi mengungkapkan, pihaknya dalam pertemuan ini mendapatkan banyak masukan dari warga dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.

"Banyak masukan dari PKL dan warga Malioboro. Kami juga undang perwakilan ARDY tetapi sampai siang tidak datang. Ini bertujuan untuk harmonisasi Pergub (nomor 1 tahun 2021)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Ia menegaskan, dalam Pergub itu tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa, tetapi larangan difokuskan di kawasan Malioboro.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

"Kita tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun hanya melarang aksi dilakukan di kawasan Malioboro," kata dia.

Sumadi mengatakan, setelah dilakukan public hiring ini tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merevisi Pergub No 1 tahun 2021.

Ia mencontohkan, beberapa perubahan adalah nomenklatur terkait jarak yang diperboehkan dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Yogyakarta.

Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Dikatakan Sumadi, pada pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.

"Setelah adanya perubahan, radius aksi unjuk rasa berkurang menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan," kata dia.

Menurutnya, terpenting dalam menyampaikan pendapat tidak mengganggu ketertiban umum dan perekonomian di Malioboro.

Baca juga: Dalam Duka, Istri Brigadir Nurhadi Bantah Tukar Nyawa Suami dengan Rp 400 Juta

Kepala Biro Hukum Setda DI Yogyakarta, Adi Bayu Khistianto menambahkan, selain adanya perubahan nomenklatur soal radius unjuk rasa, masyarakat yang jadir juga meminta untuk dilibatkan dalam mengamankan kawasan Malioboro.

"Malioboro adalah kawasan strategis yang di dalamnya ada ketentuan tidak diperkenankan unjuk rasa. Oleh karena itu, masukan warga meminta Pemerintah DIY menyiapkan lokasi khusus untuk demo di luar kawasan Malioboro," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Regional
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
Regional
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Regional
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
Regional
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Regional
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Regional
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Regional
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
Regional
'Warung Aceh' di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
"Warung Aceh" di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Regional
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Regional
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Regional
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
Regional
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Regional
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau