Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Kompas.com - 19/11/2021, 14:04 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,8 juta.

Pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.

"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi," kata Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja sesuai aturan bisa disanksi denda hingga pidana.

"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah regulasinya sudah ada. Iya (pidana)," kata dia.

Para pekerja bisa melaporkan kepada pemerintah jika mendapat upah di bawah standar minimum.

"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan pak gub dipatuhi dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai preventif, edukatif sampai represif baik non yudisial dan yudisial," jelas Aria.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Pertimbangan itu didasari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, PGRI Jateng: Sekolah Kedinasan Ratusan Juta, Guru Madin Cuma Rp 300.000
Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, PGRI Jateng: Sekolah Kedinasan Ratusan Juta, Guru Madin Cuma Rp 300.000
Regional
Seratusan Murid SMP di Kupang Diduga Keracunan MBG, Ini Tanggapan Gubernur NTT
Seratusan Murid SMP di Kupang Diduga Keracunan MBG, Ini Tanggapan Gubernur NTT
Regional
Aparat TNI-Polri di Puncak Papua Diduga Meminta Jatah Dana Kampung, Pangdam: Kita Analisa
Aparat TNI-Polri di Puncak Papua Diduga Meminta Jatah Dana Kampung, Pangdam: Kita Analisa
Regional
Eks Direktur Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Sekda: Ini Jadi Modal untuk Pencegahan
Eks Direktur Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Sekda: Ini Jadi Modal untuk Pencegahan
Regional
Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas
Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas
Regional
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
Regional
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Regional
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
Regional
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Regional
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Regional
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Regional
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Regional
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Regional
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Regional
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau