Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Edy Rahmayadi soal PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 19/11/2021, 16:58 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akan mererapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan orang akan sepenuhnya dilarang.

Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Ganjar Masih Tunggu Aturan Resmi PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons kebijakan baru itu.

Dia mengatakan, pihaknya pasti akan mematuhi aturan baru itu.

"Pastilah kita taati," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pemerintah Perketat Mobilitas Masyarakat tetapi Tak Lakukan Penyekatan

Edy menilai, kebijakan ini sangat relevan untuk mecegah terjadinya kenaikan angka Covid-19.

Terlebih lagi, mobilitas warga berpotensi meningkat menjelang libur Natal dan tahun baru.

Menurut Edy, pemerintah memang perlu memperketat pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur panjang.

Dari pengalaman sebelumnya, menurut Edy, kasus Covid-19 selalu melonjak usai libur panjang.

Edy berharap hal itu tidak terjadi pada akhir tahun ini.

Baca juga: Profil Edy Rahmayadi

Dia meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, sembari pemerintah terus menggenjot vaksinasi.

"Itu tadi, prokes dan vaksin. Prokes ini salah satunya atur jarak, yang tak perlu ada kegiatan tak usah ada kegiatan, pakai masker. Vaksin kita kejar secepat mungkin," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana, Kuasa Hukum Kampus: Tanda Tangan Rektor Tak Sama
Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana, Kuasa Hukum Kampus: Tanda Tangan Rektor Tak Sama
Regional
Pengakuan Pembuat Video AI Umrah Boroubudur, Ternyata Promosi Jual Kemenyan
Pengakuan Pembuat Video AI Umrah Boroubudur, Ternyata Promosi Jual Kemenyan
Regional
Kisah Pilu Pasien Kritis Diangkut Pikap, Keluarga Mau Kasih Uang Bensin Ambulans tetapi Ditolak RS
Kisah Pilu Pasien Kritis Diangkut Pikap, Keluarga Mau Kasih Uang Bensin Ambulans tetapi Ditolak RS
Regional
Maling Mahir Bobol Toko di Kebumen, CCTV Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Maling Mahir Bobol Toko di Kebumen, CCTV Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Regional
Jalan Rusak di Kalteng Dikeluhkan Warga, Wagub: Tak Semua Kewenangan Pemprov
Jalan Rusak di Kalteng Dikeluhkan Warga, Wagub: Tak Semua Kewenangan Pemprov
Regional
Uskup Timika: Sebaiknya Tambang Nikel di Pulau Gag Juga Ditutup
Uskup Timika: Sebaiknya Tambang Nikel di Pulau Gag Juga Ditutup
Regional
Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan dan Transparansi Sistem SPMB
Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan dan Transparansi Sistem SPMB
Regional
Saat Warga di Blora Hadang Truk Pertamina, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak...
Saat Warga di Blora Hadang Truk Pertamina, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak...
Regional
Diduga Selewengkan Dana Operasional, Kejati Sumbar Sita Truk Dirut Perumda PSM
Diduga Selewengkan Dana Operasional, Kejati Sumbar Sita Truk Dirut Perumda PSM
Regional
Telanjur PHK Massal di Jambi, Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Belum Berdampak
Telanjur PHK Massal di Jambi, Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Belum Berdampak
Regional
Jejak Pengedar Uang Palsu di Purworejo: dari Facebook ke Grup WhatsApp
Jejak Pengedar Uang Palsu di Purworejo: dari Facebook ke Grup WhatsApp
Regional
Minta Maaf, Guru Penendang Kepala Siswa di Demak: Saya Khilaf...
Minta Maaf, Guru Penendang Kepala Siswa di Demak: Saya Khilaf...
Regional
Pemprov Aceh Singgung Kesepakatan 1992 soal Empat Pulau: Harusnya Ditetapkan Dulu Batas Laut
Pemprov Aceh Singgung Kesepakatan 1992 soal Empat Pulau: Harusnya Ditetapkan Dulu Batas Laut
Regional
Bocah 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang Hilang Misterius, Polisi Sisir Pakai Anjing Pelacak
Bocah 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang Hilang Misterius, Polisi Sisir Pakai Anjing Pelacak
Regional
KKB Pimpinan Egianus Kogoya Diduga Kuat Kelola Ganja di Distrik Kurima Yahukimo
KKB Pimpinan Egianus Kogoya Diduga Kuat Kelola Ganja di Distrik Kurima Yahukimo
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau