Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya

Kompas.com - 26/11/2021, 20:29 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 1.319 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang telah berkontribusi dalam memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas di pelosok Kabupaten Bogor.

Baca juga: Inilah Kisah Guru-Guru Inspiratif, Memperjuangkan Pendidikan yang Lebih Baik

Ade menyebut, dari 10.082 guru honorer di Kabupaten Bogor, yang telah lulus PPPK pada 2019 berjumlah 1.112 orang dan lulus PPPK tahun 2021 berjumlah 1.319 orang.

Baca juga: Ketua DPR Dorong Guru Honorer Dimudahkan Jadi ASN

"Kami menyadari tugas berat yang dihadapi dunia pendidikan saat ini adalah tantangan meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa ditentukan oleh guru, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Ade pada peringatan HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (25/11/2021), lewat rilis yang diterima.

Ade mengatakan, para guru honorer yang sudah lama mengabdi, mencurahkan segala tenaga dan pikiran mereka demi pembangunan pendidikan Kabupaten Bogor, sangat layak diberi penghargaan setinggi-tingginya.

Sebagai bentuk penghargaan itu, Pemkab Bogor memperjuangkan proses penetapan guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK.

"Ini adalah wujud komitmen keberpihakan dan kepedulian Pemkab Bogor terhadap tenaga pendidik khususnya guru honorer yang sudah lama mengabdi mencurahkan tenaga dan pikirannya,” ujar Ade.

Tahun ini, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp 96 miliar melalui APBD 2022 untuk gaji PPPK secara keseluruhan dan akan kembali melakukan seleksi tenaga honorer di Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor juga memberikan insentif bagi 8.447 tenaga pendidik guru dan 1.635 tenaga kependidikan honorer pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

"Termasuk guru madrasah karena urusan pendidikan tidak hanya urusan umum. Di dunia pendidikan juga ada guru agama, sehingga kita berusaha bagaimana kita bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk para pendidik,” ungkap dia.

Berapa gaji dan tunjangan guru honorer setelah diangkat sebagai PPPK ?

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Aparat TNI-Polri di Puncak Papua Diduga Meminta Jatah Dana Kampung, Pangdam: Kita Analisa
Aparat TNI-Polri di Puncak Papua Diduga Meminta Jatah Dana Kampung, Pangdam: Kita Analisa
Regional
Eks Direktur Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Sekda: Ini Jadi Modal untuk Pencegahan
Eks Direktur Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Sekda: Ini Jadi Modal untuk Pencegahan
Regional
Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas
Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas
Regional
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
Regional
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Regional
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
Regional
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Regional
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Regional
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Regional
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Regional
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Regional
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Regional
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Regional
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Regional
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau