Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Pendeteksi Curah Hujan Hilang Dicuri, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 01/12/2021, 15:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Bagian dari alat pendeteksi curah hujan raib dari pos curah hujan di Pantog Wetan, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY mengalami kerugian Rp 20.000.000 akibat hilangnya alat tersebut.

Lewat warga, PUPSDM melaporkan hal ini ke polisi. Mereka menduga alat itu hilang dicuri.

“Polsek Kalibawang yang menerima laporan tindak pidana pencurian ini,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana lewat pesan singkat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ribuan Buku Nikah di Jambi Hilang Dicuri, 8 Orang Diperiksa Polisi

Seorang perempuan paruh baya sehari-hari bekerja sebagai pekebun yang pertama mengetahui hal ini dan melaporkannya pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ia melihat fasilitas ombrometer atau penakar hujan terbuka dan alat di dalamnya hilang.

Warga melapor ke petugas setempat. Petugas itu mengajak orang lain untuk melihat alat yang dimaksud.

Saat diperiksa, mereka meyakini beberapa bagian alat pendeteksi curah hujan memang dicuri.

Bentuknya bulat, kuning karena terbuat dari kuningan, dan ada merk Thies.

Alat itu terdapat semacam jam yang berfungsi memutar grafik data curah hujan di lokasi.

Baca juga: Besi Tiang Pancang Masjid Sriwijaya Banyak yang Hilang Dicuri

Fasilitas ombrometer sendiri berdiri di tempat terbuka. Lokasinya dikelilingi pagar kawat setinggi orang dewasa dan diberi kawat berduri pada bagian atasnya.

Warga lantas melaporkan kehilangan ini pada Polsek Kalibawang, Selasa (30/11/2021) siang.

Jeffry mengungkapkan, polisi telah mengolah tempat pencurian. Namun, polisi belum menemukan tersangka. Mereka masih menyelidiki kasus dugaan pencurian tersebut.

Polisi menyiapkan jerat Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bagi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Regional
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Regional
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Regional
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Regional
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Regional
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Regional
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
Regional
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Regional
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan 'Memorial Living Park' di Pidie Aceh
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
Regional
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Regional
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Regional
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Regional
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Regional
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Regional
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau