Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Rusa Timor, NTT dari Kepunahan Melalui Penangkaran

Kompas.com - 04/12/2021, 07:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Status rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

Populasi rusa di alam semakin menurun, akibat adanya perburuan liar untuk berbagai kepentingan, perusakan habitat karena pertambahan penduduk yang cenderung meningkat, serta pola peladangan yang berpindah-pindah khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rusa timor (Rusa timorensis), merupakan satu dari delapan sub spesies rusa timor, yang ada di NTT.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang, Erwin, mengatakan, penyebaran rusa timor di NTT, terdapat di pulau Timor, Alor (Pulau Kambing, Pantar dan Pulau Rusa), Rote, dan pulau Semau.

Baca juga: Serda Putra Rahadi Gugur, Praka Suheri Terluka dalam Kontak Senjata dengan KKB

Erwin menuturkan, jika satwa ini terus diburu tanpa adanya upaya untuk menjaga kelestariannya, suatu saat akan mengalami kepunahan.

Sehingga, lanjut Erwin, untuk menyelamatkan dan mencegah rusa timor dari kepunahan, diperlukan upaya pelestarian di luar habitat alami (ex-situ) yakni dengan cara penangkaran.

"Penangkaran adalah teknik budidaya satwa yang dilakukan di suatu tempat tertentu guna memperbanyak populasi, untuk kemudian dilepas kembali ke alam atau dimanfaatkan," kata Erwin, kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2021).

Erwin menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, disebutkan, penangkaran sebagai upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Sedangkan pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (seksual) maupun tidak kawin (aseksual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Dia mengatakan, satwa liar rusa timor sampai saat ini masih termasuk satwa yang dilindungi.

Namun, dengaan dikeluarkannya Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005, Rusa Timor mempunyai peluang untuk dikembangkan dan diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Spesimen hasil pengembangbiakan satwa liar generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya dari jenis yang dilindungi, dapat dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan dengan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri".

Kaitannya dengan pemuliaan ternak khusus rusa timor yang berasal dari alam (F0) dan generasi pertama (F1) tidak bisa dikawinsilangkan, baik antar jenis maupun antar anak jenis.

Kecuali, kata Erwin, khusus untuk kepentingan riset atau penelitian untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan, hal itu boleh dilakukan.

Sedangkan, mulai generasi kedua (F2) dan seterusnya boleh dilakukan kawin-silang, tetapi keturunannya tidak boleh dikembalikan ke alam.

Secara umum, lanjut Erwin, penangkaran rusa terbagi atas tiga sistem yakni sistem terkurung, semi terkurung, dan sistem bebas.

Tetapi, penetapan sistem penangkaran, tergantung pada ketersediaan dana atau biaya, luas lahan, dan tenaga kerja.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Keracunan MBG di Sleman, 90 Siswa Terdampak, 7 Dirawat di RS
Keracunan MBG di Sleman, 90 Siswa Terdampak, 7 Dirawat di RS
Regional
33 Korban Kerusuhan Demo Pati Dirawat di RSUD RAA Soewondo
33 Korban Kerusuhan Demo Pati Dirawat di RSUD RAA Soewondo
Regional
2 Anggota Brimob Dikabarkan Gugur Ditembak KKB di Jalan Trans Nabire Papua Tengah
2 Anggota Brimob Dikabarkan Gugur Ditembak KKB di Jalan Trans Nabire Papua Tengah
Regional
Hadapi Demo Besar-besaran, Bupati Pati Menolak Mundur, Apa Alasannya?
Hadapi Demo Besar-besaran, Bupati Pati Menolak Mundur, Apa Alasannya?
Regional
Didemo Ribuan Warga, Bupati Pati Sudewo: Ini Pembelajaran, Saya Juga Baru Beberapa Bulan Menjabat
Didemo Ribuan Warga, Bupati Pati Sudewo: Ini Pembelajaran, Saya Juga Baru Beberapa Bulan Menjabat
Regional
64 Siswa SMPN 1 Gemolong Sakit Usai Keracunan MBG Sragen, 6 Dirawat Inap
64 Siswa SMPN 1 Gemolong Sakit Usai Keracunan MBG Sragen, 6 Dirawat Inap
Regional
Apakah Bupati Sudewo Bisa Dilengserkan? Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara
Apakah Bupati Sudewo Bisa Dilengserkan? Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara
Regional
Bupati Manggarai Barat Akui Masyarakat Kerap Jadi Korban Rentenir dan Sulit Dapat Pupuk Subsidi
Bupati Manggarai Barat Akui Masyarakat Kerap Jadi Korban Rentenir dan Sulit Dapat Pupuk Subsidi
Regional
Keluarga Pasien Maki dan Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Dinkes Sumsel Lapor Polisi
Keluarga Pasien Maki dan Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Dinkes Sumsel Lapor Polisi
Regional
Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
Regional
Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
Regional
Karena Pinjol dan Judol, 1.121 Istri Gugat Suami di Pengadilan Semarang
Karena Pinjol dan Judol, 1.121 Istri Gugat Suami di Pengadilan Semarang
Regional
251 Siswa Keracunan MBG di Sragen, Ini Respons Gubernur Jateng
251 Siswa Keracunan MBG di Sragen, Ini Respons Gubernur Jateng
Regional
Gubernur Jateng Imbau Demonstran di Pati Tertib, Ingatkan Pentingnya Situasi Aman untuk Investasi
Gubernur Jateng Imbau Demonstran di Pati Tertib, Ingatkan Pentingnya Situasi Aman untuk Investasi
Regional
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Baca Ayat Alquran saat Pledoi Kasus Uang Palsu
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Baca Ayat Alquran saat Pledoi Kasus Uang Palsu
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau