Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Bawah Umur Terdakwa Penyerang Posramil Kisor Ajukan Banding

Kompas.com - 06/12/2021, 16:07 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa anak penyerang Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat pada Jumat (3/12/2021). 

Terdakwa LK yang masih berusia 14 tahun terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ko UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. 

Baca juga: KKB Bakar SMAN 1 Oksibil, Polda Papua: Saksi Sempat Lihat Sekelompok Orang Bawa Senjata Api

Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Dengan tegas kami katakan hakim tidak cermat dalam memberikan vonis karena semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan," kata salah satu penasihat hukum, Leo Idjie, saat dikonfirmasi.

Menurut Leo, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap LK adalah putusan sesat. 

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, LK tidak terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor. 

"Semua yang didalilkan di persidangan berdasarkan BAP yang disalin, bukan mengacu fakta persidangan. Jadi antara fakta persidangan dengan hasil visum tidak sesuai, lantas mengapa anak LK ini divonis bersalah?" tuturnya.

Baca juga: Polisi Bebaskan 12 Orang Terduga DPO Penyerangan Posramil Kisor Usai Diperiksa

Sebelumnya, LK ditetapkan sebagai tersangka penyerang Posramil Kisor bersama enam orang lainnya pada 2 September lalu. 

Akibat penyerangan tersebut, empat prajurit TNI gugur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Identitas Wanita Asal Jakarta yang Tewas di Hotel Semarang Terungkap
Identitas Wanita Asal Jakarta yang Tewas di Hotel Semarang Terungkap
Regional
Tabrak Mobil Tronton yang Parkir di Sisi Jalan di NTT, Anggota TNI dan Pelajar Meninggal di Lokasi
Tabrak Mobil Tronton yang Parkir di Sisi Jalan di NTT, Anggota TNI dan Pelajar Meninggal di Lokasi
Regional
Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
Regional
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
Regional
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
Regional
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Regional
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Regional
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Regional
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Regional
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Regional
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Regional
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Regional
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Regional
Bayi Perempuan Ditinggal di Bawah Jendela Kantor Sosial Jambi, Kapolresta: Kejar Orangtuanya!
Bayi Perempuan Ditinggal di Bawah Jendela Kantor Sosial Jambi, Kapolresta: Kejar Orangtuanya!
Regional
WNA Berusia 72 Tahun dari Australia Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air Lombok
WNA Berusia 72 Tahun dari Australia Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air Lombok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau