Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Pencabutan Izin oleh Bupati Sorong Dianggap Sah

Kompas.com - 09/12/2021, 14:34 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas pencabutan izin usaha oleh Bupati Sorong Johny Kamuru

Johny mengaku sangat bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Johny melalui rilisnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Keputusan pencabutan izin dua perusahaan sawit oleh Johny adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” tambahnya.

Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro
Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021. 

Baca juga: 11 Ekor Burung Cenderawasih Dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kota Sorong

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang didukung oleh KPK sejak Juli 2018. 

Tindakan Johny mencabut izin itu kemudian digugat oleh dua perusahaan. 

Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari.

Namun gugatan yang diajukan PT Inti Kebun Lestari belum diputus oleh majelis hakim PTUN Jayapura. Sementara enam perusahaan lain dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. 

Wilayah–wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Palu, 3 Rumah Dilaporkan Rusak
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Palu, 3 Rumah Dilaporkan Rusak
Regional
GP Ansor Sesalkan Bentrokan Berdarah di Pemalang, Ajak Ormas Tempuh Jalan Damai
GP Ansor Sesalkan Bentrokan Berdarah di Pemalang, Ajak Ormas Tempuh Jalan Damai
Regional
Hasto Kristiyanto Divonis Jumat Besok, PDI-P Solo Gelar Doa Bersama
Hasto Kristiyanto Divonis Jumat Besok, PDI-P Solo Gelar Doa Bersama
Regional
 Wagub Jateng: Content Creator dan Influencer Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
Wagub Jateng: Content Creator dan Influencer Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
Regional
Bentrok Saat Ceramah Rizieq Shihab, FPI dan PWI-LS Sempat Dimediasi dan Buat Kesepakatan Sebelum Acara
Bentrok Saat Ceramah Rizieq Shihab, FPI dan PWI-LS Sempat Dimediasi dan Buat Kesepakatan Sebelum Acara
Regional
Pantau Karhutla di Rokan Hulu, Menteri LH: Kita Akan Lakukan Pagar Betis
Pantau Karhutla di Rokan Hulu, Menteri LH: Kita Akan Lakukan Pagar Betis
Regional
Atraksi Terjun Payung Pukau Ribuan Warga Wonosobo Saat Puncak HUT Ke-200
Atraksi Terjun Payung Pukau Ribuan Warga Wonosobo Saat Puncak HUT Ke-200
Regional
Bos Pabrik Obat Keras dan 3 Anak Buahnya di Banten Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Bos Pabrik Obat Keras dan 3 Anak Buahnya di Banten Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Regional
Minyakita di Labuan Bajo Dijual di Atas HET, Sistem Distribusi Jadi Penyebab
Minyakita di Labuan Bajo Dijual di Atas HET, Sistem Distribusi Jadi Penyebab
Regional
Karhutla di Rokan Hulu Sulit Dipadamkan Melalui Darat, BNPB Kerahkan Helikopter 'Water Bombing'
Karhutla di Rokan Hulu Sulit Dipadamkan Melalui Darat, BNPB Kerahkan Helikopter "Water Bombing"
Regional
Respons Warga yang Protes Larangan Joget, Wawalkot Baubau: Aspirasi Tidak Perlu Harus Direalisasikan...
Respons Warga yang Protes Larangan Joget, Wawalkot Baubau: Aspirasi Tidak Perlu Harus Direalisasikan...
Regional
Peternak Ayam di Banten Menjerit, Ada Pengusaha Jual di Bawah Rp 18.000
Peternak Ayam di Banten Menjerit, Ada Pengusaha Jual di Bawah Rp 18.000
Regional
Napi Narkotika di Lapas Palangka Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Napi Narkotika di Lapas Palangka Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 2 Kali Malam Ini, Disertai Dentuman dan Lontaran Lava Pijar
Gunung Ile Lewotolok Meletus 2 Kali Malam Ini, Disertai Dentuman dan Lontaran Lava Pijar
Regional
512 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Demak Masih dalam Pemulihan
512 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Demak Masih dalam Pemulihan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau