Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen, Korban adalah Mahasiswi, Siswi SMP hingga Keponakan

Kompas.com - 14/12/2021, 10:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi. Beberapa pelaku kekerasan seksual adalah dosen

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dampak dari kekerasan seksual bisa bersifat jangka panjang hingga permanen.

Ia menjelaskan kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus sepanjang Januari sampai Juli 2021

Baca juga: Alice Norin Pulang Kampung ke Norwegia: Tolong Beri Support untuk Suami Saya

Angka itu mengalami peningkatan bila dibanding kekerasan seksual di 2020, yakni sebanyak 2.400 kasus.

"Peningkatan kasus (kekerasan seksual) dipengaruhi oleh krisis pandemi Covid-19 yang merupakan fenomena gunung es, karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," jelas dia.

Beberapa kekerasan seksual dilakukan oleh dosen. Di Jember, RH, oknum dosen Universitas Jember divonis enam tahun penjara karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri.

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

Sementara di Balikpapan, siswi SMP berusia 14 tahun dicabuli oleh doknum dosen.

Pelaku mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencarikan pekerjaan untuk korban.

Dan berikut 8 kasus kekerasan seksual dengan pelaku oknum dosen:

Baca juga: Kronologi Guru Madin Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta, Penyebabnya Dilempar Sendal

1. Mahasiswi Semarang dipaksa dosen berhubungan badan  

Salah seorang mahasiswi kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan oleh dosennya sendiri.

Dia dipaksa oleh dosennya untuk berhubungah badan sejak setahun terakhir.

Korban mengenal pelaku saat semester tiga. Pelaku kemudian kerap mengirim pesan ke korban, mengajak jalan, nonton dan merayunya dengan barang-barang mewah.

Baca juga: Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru

Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.

Namun saat pacaran, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual antara tahun 2020 hingga 2021.

Saat itu korban diancam akan mendapatkan nilai jelek jika tak mau menuruti permintaan pelaku.

Ia terus dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus dan pelaku dicopot serta dikeluarkan dar kampus tempatnya mengaja

Baca juga: Cerita Mahasiswi Dipaksa Berhubungan Badan oleh Dosen, Ancam Nilai Jelek, Kini Pelaku Dikeluarkan dari Kampus

2. Dosen di Aceh diduga lecehkan 3 mahasiswi lewat chat

Empat mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri (PTNN) Kota Lhokseumawe diduga dilecehkan oleh dosen melalui chat.

Salah satu korban sudah lulus dan 3 korban saat ini berstatus mahasiswi. Pelecehan tersebut terjadi sejak 2 tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Korp HMI Wati, Lhokseumawe, Ainun Nabilah Rahmanita.

Baca juga: Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

“Bukan 11 orang. Ada empat mahasiswa. Satu sudah tamat. Semua ini dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Ini mereka sendiri cerita ke anggota kami,” kata Ainun.

Dia menjelaskan, belum ada aksi secara fisik terhadap pencabulan itu. Namun, pencabulan itu dilakukan dalam bentuk obrolan pesan singkat lewat smart phone.

“Isinya menjurus ke mesum,” pungkas Ainun.

Ia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah advokasi karena masih melakukan pendekatan kepada korban agar tak tertekan.

Baca juga: Empat Mahasiswi PTN Aceh Utara Diduga Dilecehkan Dosen Lewat Chat Mesum

2. Dosen Universitas Sriwijaya lecehkan 3 mahasiswi

R, dosen Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka pelecahan seksual pada tiga mahasiswi melalui chat WhatsApp.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/12/2021).

Halaman:
Komentar
sebenarnya vonis hukuman penjahat seksual diperbesar dari hukuman mati, hukuman rajam, hukuman kebiri secara fisik, hukuman pancung dan teringan hukuman cambuk 10.000 x dengan kekuatan penuh. insya allah apabila hukuman tersebut dilaksanakan calon pelaku kejahatan seksual akan mengurungkan niatnya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fakta Insiden Pernikahan Anak Dedi Mulyadi yang Tewaskan 3 Orang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau