Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan, Presiden Jokowi Instruksikan Tindakan Tegas dan Kawal Kasus Ini

Kompas.com - 14/12/2021, 14:38 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khususnya terhadap kasus pencabulan terhadap 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Jokowi mengintruksikan agar negara memberikan sanksi tegas dan pengawalan khusus terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

Dikatakan, Presiden juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkoordinasi lintas sektoral. Dalam hal ini, Kejati Jawa Barat bahkan sudah bertindak cepat terkait kebutuhan korban.

"Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ayu mengatakan bahwa korban ini kebanyakan adalah anak-anak, sehingga dalam pemenuhan dasarnya merupakan tanggung jawab bersama.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pedih Santriwati Korban Guru Pesantren, Melahirkan Diantar Teman dan Menjaga Anak Sama-sama


Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jadi.... tentang teman.. nama yefrinaldi ... teman kuliah.... aku heran... jumpa temanku tsb... selalu bersama gadis gadis sekolah.. di mall2 .dll... mungkin beliau yefrinaldi... ingin meniru teman lainnku nama anang sudirman.... namun apakah dosanya harus jadi dosaku??.. tidak adil dong kedongdong


Terkini Lainnya
Jokowi: Semua Kok Diragukan, Ijazah, Skripsi, KKN, Teman...
Jokowi: Semua Kok Diragukan, Ijazah, Skripsi, KKN, Teman...
Regional
Kabur ke Riau, Pelaku Pembunuhan Sahabatnya di Kedai Tuak Simalungun Ditangkap
Kabur ke Riau, Pelaku Pembunuhan Sahabatnya di Kedai Tuak Simalungun Ditangkap
Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pulau Puah Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pulau Puah Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami
Regional
Hasto Dapat Amnesti, Jokowi Sempat Singgung soal Hormati Putusan Hakim
Hasto Dapat Amnesti, Jokowi Sempat Singgung soal Hormati Putusan Hakim
Regional
41 Tahun Ratifikasi CEDAW, Pemprov Jateng Evaluasi Komitmen Penghapusan Diskriminasi Perempuan
41 Tahun Ratifikasi CEDAW, Pemprov Jateng Evaluasi Komitmen Penghapusan Diskriminasi Perempuan
Regional
Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Sempat Bilang Begini soal Kasusnya
Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Sempat Bilang Begini soal Kasusnya
Regional
Jateng Masih Butuh 2.418 Unit Dapur SPPG untuk Genjot Makan Bergizi Gratis
Jateng Masih Butuh 2.418 Unit Dapur SPPG untuk Genjot Makan Bergizi Gratis
Regional
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
Regional
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Regional
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Regional
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Regional
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Regional
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Regional
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Regional
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Jokowi soal Reuni Angkatan 1980 UGM Dianggap Settingan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau