Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim

Kompas.com - 15/12/2021, 23:11 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - MSA, tersangka kasus pencabulan mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur itu meminta kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka yang sudah dua tahun terakhir terkatung-katung.

Menurut kuasa hukum MSA, Setijo Boesono, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik polisi kepada kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kapan proses hukum berlanjut.

Baca juga: Tracing Lemah, Kabupaten Jombang Kembali Terapkan PPKM Level 2

"Kasihan klien kami, kami hanya ingin kepastian hukum," terang Setijo dikonfirmasi Rabu (15/12/2021) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Adapun pemohon yakni MSA, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah.

Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon.

Setijo yakin Pengadilan Negeri Surabaya akan membatalkan status tersangka kliennya karena dalam Peraturan Bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke 10 menyebut, jika proses penyidikan sampai ke Kejaksaan dan berstatus P-19 sampai tiga kali, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

"Berkas kasus klien kami sudah 3 kali dikembalikan jaksa dari penyidik polisi atau P-19, harusnya pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Dia menyebut saat ini proses peradilan masih berjalan.

Sesuai jadwal, Kamis (16/12/2021) besok majelis hakim akan membacakan hasil kesimpulannya.

Baca juga: Warga Berkerumun Saat Peresmian Jalur Pejalan Kaki, Bupati Jombang: Nanti Kita Evaluasi...

Terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi.

"Kita serahkan sepenuhnya pada proses di pengadilan," katanya singkat.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
anak kiai siapa sey? blak2 an donk jgn inisial kalu kasus begini, biar dikawal publik juga kasus nya memalukan


Terkini Lainnya
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
Regional
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Regional
 Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Menko Yusril Sebut Banyak Monumen Bersejarah Setelah Dibangun Terbengkalai
Menko Yusril Sebut Banyak Monumen Bersejarah Setelah Dibangun Terbengkalai
Regional
Mengenal Pasar Mambunibuni di Fakfak, Tempat Barter Barang Hasil Laut dan Kebun
Mengenal Pasar Mambunibuni di Fakfak, Tempat Barter Barang Hasil Laut dan Kebun
Regional
Minta Pemkot Solo Selektif Pilih Sekolah Penerima MBG, DPRD: Ada yang Tak Perlu Disupport...
Minta Pemkot Solo Selektif Pilih Sekolah Penerima MBG, DPRD: Ada yang Tak Perlu Disupport...
Regional
Satu per Satu Saksi Sidang Mbak Ita Bicara: dari Ancaman “Tak Sikat” hingga Janji Jabatan, Ini Isi Kesaksian Saksi
Satu per Satu Saksi Sidang Mbak Ita Bicara: dari Ancaman “Tak Sikat” hingga Janji Jabatan, Ini Isi Kesaksian Saksi
Regional
Curi Air dari Pipa PDAM Pakai Sambungan Pipa, Warga Makassar Didenda Rp 63 Juta
Curi Air dari Pipa PDAM Pakai Sambungan Pipa, Warga Makassar Didenda Rp 63 Juta
Regional
DPRD Sebut Pemkot Solo Tunda Pencairan Rp 15 Juta Per Koperasi Merah Putih karena Dinas Belum Siap
DPRD Sebut Pemkot Solo Tunda Pencairan Rp 15 Juta Per Koperasi Merah Putih karena Dinas Belum Siap
Regional
Selamat dari Kapal Terbakar, ABK KM Kramat Jati: Kami Pasrah di Tengah Laut
Selamat dari Kapal Terbakar, ABK KM Kramat Jati: Kami Pasrah di Tengah Laut
Regional
Dua ABK KM Cahaya Timur Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian
Dua ABK KM Cahaya Timur Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian
Regional
Kronologi Pesawat Alda Air Pecah Ban di Bandara Mulia Puncak Jaya
Kronologi Pesawat Alda Air Pecah Ban di Bandara Mulia Puncak Jaya
Regional
Terungkap di Sidang, Pegawai Bank BUMN Belanjakan Uang Palsu Rp 6 Juta di Mal
Terungkap di Sidang, Pegawai Bank BUMN Belanjakan Uang Palsu Rp 6 Juta di Mal
Regional
Ojol Kaltim Tolak Tarif Batas Bawah Rp 7.500, Sebut Aplikator Tak Konsisten Jalankan Kesepakatan
Ojol Kaltim Tolak Tarif Batas Bawah Rp 7.500, Sebut Aplikator Tak Konsisten Jalankan Kesepakatan
Regional
Aksi Gagah Ratusan Kadet di Jalanan Magelang, Ada Penonton dari Palembang
Aksi Gagah Ratusan Kadet di Jalanan Magelang, Ada Penonton dari Palembang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau